Malang Raya
Kekurangan Volume Pengerjaan Pasar Sumedang Sudah Dikembalikan
Wahyu Hidayat mengatakan temuan dari hasil audit BPK sudah biasa terjadi dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga ada kekurangan volume dalam pengerjaan pembangunan Pasar Sumedang di Desa Cempokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan temuan dari hasil audit BPK sudah biasa terjadi dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan.
Tidak hanya dalam pembangunan Pasar Sumedang.
Tetapi juga dalam proyek pembangunan lain.
“Bila terjadi kekurangan volume pengerjaan, pelaksana wajib mengembalikan senilai kekurangan volume tersebut,” kata Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, temuan hasil audit BPK itu sebelum dia memimpin DPKPCK.
Dia baru menjadi Kepala DPKPCK pada 2017, dan melanjutkan pembangunan Pasar Sumedang.
Selama pembangunan setelah 2017 itu, tidak terjadi persoalan apapun.
“Berdasar hasil audit BPK, tidak ada permasalahan. Bahkan dapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Wahyu Hidayat.
Terkait lelang proyek pembangunan Pasar Sumedang yang diduga ada permainan, hal itu di luar kewenangan DPKPCK.
Kewenangan pelelangan proyek ada di bagian Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemkab Malang.
“Kami hanya sebagai pengusul, dan pelaksana anggaran pembangunan Pasar Sumedang.”
“Sedangkan proses lelang proyek ada di ULP. Kami sebatas menerima pemenang lelang proyek,” tandas Wahyu.
Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembangunan Pasar Sumedang sejak mulai dibangun pada 2013 sampai 2016.
Berdasar hasil audit BPK, terjadi kekurangan volume pengerjaan.
“Dari hasil kajian MCW, patut diduga ada unsur kesengajaan sehingga masuk dalam perbuatan dugaan korupsi,” kata Ibnu Syamsu Hidayat, Badan Pekerja MCW.
