Malang Raya
PPDB SMAN, Kuota Siswa Lingkar Kota Malang Jadi 20 Persen
Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menggodok regulasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menggodok regulasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.
"Ada kenaikkan kuota sebanyak 20 persen. Sebelumnya kan 10 persen," jelas Ramli, Kasi Pembinaan SMA dan SMK Kantor Cabang Dindik Jatim Wilayah Kota Malang dan Kota Batu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (24/4/2018).
Untuk itu harus dibuktikan dengan KTP orang tua bahwa memang berdomisili di wilayah lingkar Kota Malang.
Hal ini mengakomodir banyak keluhan masyarakat pada saat PPDB tahun lalu.
Siswa lulusan SMP Kota Malang merasa domisili rumahnya lebih dekat bersekolah di Kota Malang daripada bersekolah di Kabupaten Malang.
Contohnya siswa yang rumahnya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Jika ingin ke SMAN di Kota Malang, kuotanya terbatas. Sedang di Kabupaten Malang pilihan SMAN nya tidak ada di setiap kecamatan.
Di Kecamatan Dau tidak ada SMAN. Yang ada SMAN nya yaitu di Kecamatan Singosari dan Lawang.
Ramli menyebut kecamatan lingkar Kota Malang antara lain Kecamatan Dau, Kecamatan Pakis dan Kecamatan Singosari.
"Selain itu sudah tidak ada PPDB tahap dua seperti tahun lalu. Karenanya kuotanya ditambah," jelas dia.
Untuk sekolah negeri yang kemudian kurang siswa, maka yang ada itu diterima.
"Agar jangan sampai kekurangan, maka promosilah ke SMP-SMP biar lebih dikenali dan tidak ada kekurangan siswa nanti saat PPDB," ujarnya.
Katanya, meski sekolah negeri tidak ada salahnya mengenalkan ke SMP-SMP.
"Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri adalah rezekinya sekolah swasta," jelas Ramli.
Sehingga antara sekolah negeri dan swasta sama-sama mendapat siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suasana-pengembalian-formulir-ppdb-di-min-1-kota-malang_20180325_182212.jpg)