Surabaya

Catat! Ini Lho Sasaran Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar Sampai 9 Mei 2018

Operasi Patuh Semeru 2018 dihelat sampai 9 Mei 2018. Catat! ini jenis pelanggaran yang jadi perhatian polisi.

Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Fatkhul Alami
Petugas gabungan Dirlantas Polda Jatim dan Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Patuh Semeru di FR sisi barat Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (26/4/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Operasi Patuh Semeru 2018 dihelat mulai 26 April 2018 sampai 9 Mei 2018.

Operasi ini tidak hanya operasi lalu lintas biasa.

Polisi bakal lebih banyak melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono menjelaskan ada tujuh sasaran proritas yang bakal dilakukan penindakan dalam operasi ini.

Tujuh pelanggaan itu adalah pengendara yang menggunakan ponsel, melawan arus, pemotor yang memboncengkan lebih dari satu, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba/mabuk, pengendara di bawah umur, pengemudi dan pembonceng motor tidak  pakai helm SNI, dan pengendara yang melebihi kecepatan.

( Baca juga : Pendekar Muda Bojonegoro Tewas Usai Perutnya Ditendang Pelatih dalam Latihan PSHT di Tuban )

Menurut Heri, masih banyak pengendara yang memacu kendaraannya melebihi kecepatan yang ditentukan UU Lalu Lintas.

“Nanti akan pakai speed gun untuk memantau pengendara di jalan raya, terutama di jalan tol dan arteri.”

“Kami punya 25 speed gun,” ucap Heri.

( Baca juga : Usai Beri Uang Rp 23 Juta, Sepasang Kekasih Tulungagung Ini Ditangkap Polisi di Kos, Bermula dari FB )

Heri juga menyoroti banyaknya kebiasaan buruk pengendara yang melawan arus, dan melupakan safety di saat berkendara.

“Masih banyak pengendara yang inginnya cepat sampai tujuan dengan cara melawan arus tanpa memperhatian keselamat sendiri dan orang lain,” terang Heri.

( Baca juga : Saat Bripka Rendra Lepas Seragam Polisi, Aksinya Masih Tetap Garang )

Dalam opersi ini, Heri menegaskan petugas akan lebih banyak menindak setiap pelanggar.

Sehingga, pengendara diminta tertib dan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved