Malang Raya

Jadi Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, Dua Mantan Lurah Sedayu Ditahan di LP Lowokwaru

Kejari Kabupaten Malang menahan dua mantan lurah Sedayu, Kecamatan Turen yang berinisial LIC (57), dan ZKS (58), Selasa (3/7/2018).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Mantan lurah Sedayu (kiri) saat digiring petugas Kajari Kebupaten Malang untuk dibawa ke LP Lowokwaru, Selasa (3/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan dua mantan lurah Sedayu, Kecamatan Turen yang berinisial LIC (57), dan ZKS (58), Selasa (3/7/2018).

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah bengkok Kelurahan Sedayu.

LIC (57) adalah mantan lurah Sedayu periode 2009-2010 .

( Baca juga : Prediksi Skor Swedia vs Swiss Piala Dunia 2018 Babak 16 Besar Hari ini, Selasa 3 Juli 2018 )

Sedangkan ZKS (58) adalah mantan lurah Sedayu periode 2011-2012.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Malang, Suseno menjelaskan dua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus sama dengan tersangka sebelumnya yang berinisial FAR.

FAR adlaah Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

( Baca juga : Ashanty Repot Packing Baju, Aurel dan Azriel malah Sibuk Merekam dan Menertawakan Sang Ibu )

“Dua mantan lurah yang kami tetapkan sebagai tersangka itu ditahan di LP Lowokwaru mulai hari ini,” kata Suseno kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, berdasar hasil audit BPKP jatim, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan LIC sebesar Rp 111 juta.

Sedangkan untuk tersangka ZKS, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 128 juta.

( Baca juga : Bermula dari Facebook, Siswi SMP Disekap dan Diperkosa Oleh Dua Cowok Selama 6 Hari )

Dugaan korupsi itu terjadi karena dua tersangka tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hasil penyewaan tanah bengkok di 13 titik lokasi seluas puluhan ribu meter persegi.

“Mereka beralasan dana itu untuk biaya operasional.”

“Tetapi penggunaannya tidak memenuhi standar pemerintah daerah dan Permendagri.”

( Baca juga : Hasil Pengumuman SBMPTN 2018 ITB, ITS, IPB, UI, Unair, Unibraw, Undip Bisa Dilihat di Sini )

“Makanya terjadi pelanggaran sehingga menimbulkan dugaan korupsi itu,” ucap Suseno.

Dua mantan lurah itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan penyidikan sejak Maret 2017.

Langkah penyidikan itu sebagai tindak lanjut temuan hasil audit BPK RI 2015, dan temuan kerugian negara dari audit BPKP Jatim.

( Baca juga : Ikan Arapaima Kejutkan Nelayan di Sungai Brantas Rolak Surabaya, Perhatikan Ukurannya! )

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved