Malang Raya
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, Dua Mantan Lurah Sedayu Ditahan di LP Lowokwaru
Kejari Kabupaten Malang menahan dua mantan lurah Sedayu, Kecamatan Turen yang berinisial LIC (57), dan ZKS (58), Selasa (3/7/2018).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Mantan lurah Sedayu (kiri) saat digiring petugas Kajari Kebupaten Malang untuk dibawa ke LP Lowokwaru, Selasa (3/7/2018).
Kejari sudah telah memeriksa sekitar 20 saksi atas dugaan korupsi tersebut, di antaranya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
“Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU 31/1999 junto UU 20/2001 dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.”
“Kami masih kembangkan kasus ini karena kemungkinan ada tersangka lain,” tandas Suseno.
( Baca juga : Raja Sengon Penakluk Purel, Tiap Hari Datang Uang 16 Kontainer, Pengakuannya Bikin Geregetan )
Sementara itu, dua tersangka tidak memberi keterangan apapun kepada wartawan saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Rekomendasi untuk Anda