Tulungagung
Empat Bulan Buron, Paijo Ditangkap Polisi Usai Mengantar Pacarnya dari Salon di Tulungagung
Paijo jadi buron selama 4 bulan. Kini pria yang terlibat kejahatan di Tulungagung dan Trenggalek ini sudah ditangkap polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Hengki Irawan (38) alias Paijo, Minggu (29/7/2018) sore.
Warga Munjunga, Trenggalek itu adalah buron yang dicari selama empat bulan terakhir.
Paijo menjadi bagian komplotan yang memalsukan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
( Baca juga : Hasil Skor Akhir Timnas Indonesia Vs Vietnam Piala AFF U16, Diwarnai Kartu Merah & Penalti )
Komplotan ini beroperasi di Tulungagung, dan Trenggalek.
Sebelumnya Paijo membuat BPKB palsu yang digunakan pelaku penipuan untuk beraksi.
“Sebelumnya sudah ada kasus penipuan dengan BPKP palsu.”
( Baca juga : Klasemen Piala AFF U16, Timnas Indonesia Kuasai Posisi Puncak )
“Pelaku sudah ditangkap, dan mengaku memesan BPKB dari Paijo,” terang Iptu Sumaji, Kasubag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/8/2018).
Kejadian ini bermula saat Obaja Pratama (26)menggadaikan BPKB truk di koperasi di Jepun, Tulungagung pada 6 Maret 2018.
Pihak koperasi sepakat mencairkan dana Rp 70 juta.
( Baca juga : Ngeri! Pria di Mojokerto ini Tiba-tiba Pingsan saat Panjat Pohon 15 Meter )
Namun sebelum pencairan, pihak koperasi ingin mengecek fisik truk.
Sebelum Obaja datang, pihak koperasi curiga dengan BPKB yang dijaminkan.
Sebab yang tanda tangan di BPKB itu adalah Kapolres Trenggalek.
Namun, stempel yang terpasang adalah Polda Bali.
( Baca juga : Bobotoh Harus Bersabar, Persib Bandung Batal Tampilkan Trisula Baru Karena Sanksi Komdis )
“Kemudian pihak koperasi menghubungi polisi untuk memeriksa keaslian BPKB.”
“Setelah diteliti, BPKB itu dipastikan palsu,” ungkap Sumaji.
Obaja ditangkap saat akan cek fisik truk.
Berdasar pengakuannya, BPKB palsu itu dipesan dari Paijo.
( Baca juga : Pemkot Malang Rancang Peraturan Wali Kota tentang Cagar Budaya )
Tahu Obaja ditangkap, Paijo melarikan diri.
Polisi kesulitan melacak karena Paijo selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Bahkan saat dilacak di rumahnya, Paijo tidak ditemukan.
Kemudian polisi memasukkan Paijo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
( Baca juga : Warga Desa Sendi di Mojokerto Terus Menuntut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat )
Polisi mendapat informasi bahwa Paijo sedang di Ringinpitu, Kedungwaru pada Minggu lalu.
Polisi pun segera menyergapnya.
Saat itu Paijo usai mengantar kekasihnya ke salon.
“Sekarang dia masih dalam penahanan untuk proses hukum,” tambah Sumaji.
( Baca juga : BREAKING NEWS - Jaksa Kurung Mantan Sekretaris Pemkab Jember dan Mantan Kepala BPKA )
Kepada penyidik yang memeriksanya, Paijo mengaku tidak mencetak BPKB palsu itu.
BPKP yang diberikan ke Obaja itu dipesan ke orang lain dengan harga Rp 3 juta.
Selanjutnya BPKP akan dijual lagi seharga Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.
Paijo mengaku sudah empat kali menjual BPKB palsu, di antaranya ke Obaja yang sudah pesan dua BPKB palsu.
( Baca juga : Terjadi Lagi, Puntung Rokok Nyaris Bakar Jembatan Kayu Sejak 149 Tahun Silam )
Dokumen kepemilikan kendaraan palsu ini digunakan untuk penipuan.
“Selain di Trenggalek, ada yang dijual di Tulungagung. Makanya kami masih dalami perkara ini untuk mengungkap pemasarannya,” tegas Sumaji.
Berdasar catatatan kepolisian, Paijo pernah dihukum 18 bulan penjara di Kudus, Jawa Tengah.