Malang Raya
40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ada Dampak yang Mengancam Kota Malang
Habisnya Wakil Rakyat di gedung Dewan Kota Malang ini praktis membuat banyak agenda DPRD Kota Malang tidak dapat atau batal dijalankan.
Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN -KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (3/9/2018).
Dengan penetapan 22 anggota Dewan ini sebagai tersangka maka ada total 41 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Jumlah 41 anggota dewan sebagai tersangka itu bila terhitung termasuk di dalamnya Yaqud Ananda Qudban.
Yaqud sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka statusnya sudah mundur karena mencalonkan diri sebagai wali Kota Malang.
Baca: 18 Dari 22 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK Ternyata Nyaleg Lagi, Ini Daftar Namanya
Baca: Daftar Nama Lengkap 22 dan 19 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang
Baca: 22 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Dipisah di 5 Rutan Berbeda
Baca: Nyanyi Lagu Nella Kharisma, Siti Badriah Malah Tuai Protes saat Nyanyi Jaran Goyang, Ini Penyebabnya
Jadi jumlah anggota Dewan yang kini berurusan hukum dengan KPK sebagai tersangka total ada 40 orang.
Posisi Yaqud di kursi Dewan sudah diisi penggantinya Nirma Chris Desinindya yang merupakan anggota DPRD hasil PAW dari partai Hanura.
Saat ini tersisa lima anggota DPRD yang menghuni gedung DPRD di alun-alun Tugu Kota Malang dari total 45 orang jumlah anggota dewan yang seharusnya ada.
Habisnya Wakil Rakyat di gedung Dewan Kota Malang ini praktis membuat banyak agenda DPRD Kota Malang tidak dapat atau batal dijalankan.
Bila diruntut, dampaknya juga akan mengganggu agenda pemerintahan Kota Malang, mengancam kota Malang.
Warga Kota Malang bahkan terancam tidak memiliki Wali Kota jika wali kota terpilih dalam Pilkada 2018 tidak bisa dilantik karena kosongnya gedung DPRD Kota Malang.
Contoh langsung tersendatnya agenda DPRD dan Pemkot Malang adalah batalnya Sidang Paripurna LKPJ Wali Kota Malang tahun 2013-2018 yang dijadwalkan pada Senin (3/9/2018).
Sejumlah agenda lain juga terancam batal terlaksana dalam waktu dekat di antaranya, sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan, dan pembahasan rancangan APBD 2019.
“Seharusnya ada pembahasan soal APBD pada bulan ini.”
“Untuk sementara, kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil konsultasi dengan Kemendagri,” ucap Abdurrochman, Plt Ketua DPRD Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Agenda penting lain yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota baru Malang.
Pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji dijadwalkan pada 20 September 2018.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dr M Ali Safaat, mengatakan perlu adanya kebijakan dari partai politik untuk segera melakukan penggantian antar waktu (PAW) untuk mengatasi kondisi saat ini.
Menurut Ali, jika bicara hukum positif maka kondisi saat ini di dewan sedang mengalami kebuntuan. Tanpa DPRD, Pemerintahan Kota Malang tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Seperti penetapan APBD, walaupun bisa saja melalui kepala daerah saat kondisi khusus. Tapi itu tidak ada aspek perwakilan rakyat. Pun pihak yang mengawasinya,” paparnya.
Ditegaskan Ali, jalan yang bisa ditempuh adalah PAW.
Namun untuk melakukan itu juga tidak bisa semena-mena oleh partai politik.
Di sisi lain, Ali juga mengatakan kalau Pemkot Malang bisa saja berkonsultasi dengan Kemendagri.
Tapi menurut Plt Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Choirul Anwar, PAW cukup sulit dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, unsur pimpinan DPRD beserta alat kelengkapannya tengah menjalani proses hukum di KPK.
Padahal, dalam proses PAW itu ada ketentuan yang harus dipenuhi yaitu diparipurnakan.
Itu pun anggota yang hadir harus kuorum. Lalu ada proses pelantikan.
“Kalau anggota tidak kuorum, unsur pimpinan tidak ada, lantas yang melantik siapa?,” tanyanya.
Hal itu juga akan menjadi bahan yang dikonsultasikan kepada Kemendagri.
Sebelumnya, Kemendagri sudah memberi diskresi untuk Kota Malang setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditahan.
Baca: Pacaran Kelewat Batas, Cowok dan Cewek di Lamongan Pinjam Kamar Ortu untuk Berbuat Dosa
Baca: Nagita Slavina Bocorkan Arti Unik di Balik Nama Dirinya, Terungkap Saat Curhat Bareng Armand Maulana
Dari diskresi tahap pertama, ada tiga keputusan penting yang sudah dihasilkan.
Keputusan pertama adalah jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.
Kemudian diputuskanya tiga plt pimpinan DPRD sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman.
Juga penunjukkan Abdurrochman sebagai Plt Ketua DPRD.
Ketika diskresi diberlakukan, hal itu bisa mempermudah jalanya roda pemerintahan.
Abdurrochman mencontohkan dalam hal Tatib Dewan beranggotakan 45 orang.
Untuk pengambilan keputusan diperlukan 2/3 anggota atau sekitar 30 orang.
Namun saat itu, jumlah anggota DPRD hanya bersisa 27 orang.
Tetapi keputusan tetap bisa diambil setelah ada pemberian diskresi.
“Saat ini memang butuh diskresi. Kalau tidak ada diskresi, kami kesulitan menjalankan semua aktivitas pemerintahan.”
“Kalau sudah ada payung hukum diskresi, tentu sangat membantu,” tambah Abdurrochman.
(Alfi Syahri Ramadan - Benni Indo)