Malang Raya
5 Update Kasus Suap DPRD Kota Malang setelah 41 Anggotanya Ditahan KPK, Ada yang Tetap Ngantor
5 Update Kasus Suap DPRD Kota Malang setelah 41 Anggotanya Ditahan KPK, Ada yang Tetap Ngantor
Akibat dari ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang ini ada sejumlah agenda yang terganggu.
Senin (3/9/2018), mestinya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018.
Namun agenda itu dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Malang tidak memenuhi kourum.
Melansir Tribunnews.com, beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.
"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil konsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.
Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang.
Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji.
Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.
Hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.
Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.
Pada Selasa (4/9/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Kompas.com, ada dua hal yang akan dikonsultasikan dengan KPK.
Pertama, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.
"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo sebelum memasuki gedung KPK.
Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.