Sidoarjo
Mantan Bupati Jombang, Nyono Divonis 3 Tahun Penjara, dan Pencabutan Hak Dipilih Selama 3 Tahun
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli divonis 3 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun.
Pertama, hakim mengakomodir dakwaan pertama dalam pembacaan putusan.
“Anehnya, yang dinyatakan terbukti malah dakwaan kedua,” kata Wawan.
Kedua, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa.
Putusan di bawah 2/3 tuntutan membuat tim jaksa langsung menyatakan banding atas putusan ini.
( Baca juga : Rafathar Memancing Gemas saat Gendong Bayi, Eh Nagita Slavina Malah Dapat Usul Tambah Momongan )
Hakim menilai Nyono Suharli terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa, yakni Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian memutus hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Putusan ini jauh dibanding tuntutan jaksa yang minta hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Yang membuat jaksa heran, majelis hakim mengakomodir dakwaan primer jaksa, yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Baca juga : 40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ada Dampak yang Mengancam Kota Malang )
“Padahal saksi ahli juga menyebutkan bahwa pasal 12 huruf a tidak harus ada perbuatan dari pelaku,” urai Wawan.
Dalam fakta persidangan juga terbukti jelas ada pemberian dari terdakwa Inna.
Tujuannya pun sudah jelas, meskipun penerima belum melakukan.
Sementara itu, Nyono mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
( Baca juga : Ashanty Bikin Penasaran saat Ia Bahas Soal KB, Disangka Hamil, Ternyata Ini yang Terjadi )
“Kami pikir-pikir, pak hakim,” kata Nyono.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ari Wibowo setuju dengan putusan majelis hakim.
Soesilo merasa putusan itu sudah sesuai fakta persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/vonis-mantan-bupti-jombang-nyono-suharli-dalam-sidang-di-pengadilan-tipikor-surabaya_20180904_145814.jpg)