Breaking News

Sidoarjo

Mantan Bupati Jombang, Nyono Divonis 3 Tahun Penjara, dan Pencabutan Hak Dipilih Selama 3 Tahun

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli divonis 3 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pembacaan vonis untuk mantan Bupti Jombang, Nyono Suharli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018). 

“Fakta di persidangan jelas, yaitu terdakwa hanya menerima, bukan pelaku.”

( Baca juga : Maria Selena Foto Bareng Kevin Sanjaya & Marcus Gideon, Ada yang Bikin Salah Fokus, Lihat Tangannya )

“Beberapa saksi ahli juga menyatakan bahwa secara teori memang perbuatan itu lebih cocok dengan pasal 11 (UU Tipikor),” kata Soesilo.

Namun, pihaknya masih akan bicara dengan terdakwa untuk menerima atau banding atas putusan ini.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved