Surabaya
Kisah Surimah Bawa Hampir 1 Kg Sabu dalam Rice Cooker dari Malaysia
"Kalau bawa barang itu biasanya pakai tas kresek, jadi ya tak masuk akal itu (bawang) dimasukkan rice cooker," kata hakim.
Surimah dijerat Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hakim Sifa'urosidin meragukan keterangan Surimah lantaran mengaku tak tahu rice cooker berisi narkotika jenis sabu-sabu itu.
Sifa'urosidin menuturkan, tak masuk akal apabila Titin menitipkan bawang tetapi memasukkan ke rice cooker.
"Jangan gampang menerima paket, kalau bawa barang itu biasanya pakai tas kresek, jadi ya tak masuk akal itu (bawang) dimasukkan rice cooker," tegas Sifa'urosidin kepada terdakwa saat persidangan, Senin (17/8/2018).
Kendati demikian, Surimah masih bisa berkilah.
Katanya, saat digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Juanda, sempat melihat rice cooker tak hanya berisi sabu tapi juga berisi bawang.
"Ada bawangnya di dalam, saya sempat lihat," aku Surimah dengan mata sedikit berkaca-kaca.
Namun, kesaksian Surimah langsung dibantah jaksa Junaidi.
Junaidi menegaskan, pihak Bea Cukai tak pernah melihat dan mendapati bawang seperti yang disampaikan Surimah.
Pasalnya, dalam dokumentasi foto saat penggeledahan, tidak ditemukan bentuk bawang seperti yang dimaksud Surimah.
Dari foto itu, JPU dan majelis hakim sontak berdebat dengan Surimah.
Silat lidah pun tak terelakkan.
Lalu, Sifa'urosidin yang ketika itu terlihat mulai jenuh dengan perdebatan yang tak kunjung usai langsung meminta Surimah untuk melihat foto yang tak ada bawangnya itu.
Setelah beranjak dari tempat duduk dan melihat foto itu, Surimah langsung terdiam.
Perlahan, Surimah kembali ke kursi pesakitannya dengan pandangan kosong. Pradhitya Fauzi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tki-ilegal-asal-madura-yang-ditangkap-bea-cukai_20180917_224322.jpg)