Surabaya
Tak Mau Kena Denda Rp 500.000 di Surabaya? Sebelum Parkir, Perhatikan Rambu Bergambar Derek Ini!
Denda bagi pelanggar mobil di Surabaya sebesar Rp 500.000. Sedangkan denda untuk pelanggar motor sebesar Rp 250.000.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
Rambu bergambar derek terpasang di Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (30/10/2018).
“Kami tidak main-main untuk menertibkan kota. Sebab, pelanggaran parkir ini bisa berdampak macet panjang,” tambah Trio.
Selama ini tindak gembok paksa itu sudah diberlakukan pada mobil yang parkir di rambu larangan parkir.
Bila pemilik mobil tidak ada di lokasi, petugas akan menggembok mobil itu selama 15 menit.
( Baca juga : Pengakuan Pemuda Tulungagung yang Menghajar Kekasihnya Hingga Kepalanya Bocor )
Bila pemiliknya tetap belum datang, petugas memasang stiker di kaca depan mobil yang berisi pemberitahuan terkait pelanggaran itu.
Nomor telepon call center Dishub yang bisa dihubungi.
Pemilik bisa menghuhungi kantor Dishub yang tertera di surat itu.
Berita Terkait