Selebrita
7 Fakta Steve Emmanuel Tertangkap Karena Narkoba, Dari Terancam Hukuman Mati Hingga Ngaku Menyesal
Inilah 7 Fakta Steve Emmanuel tertangkap karena Narkoba, dari terancam hukuman mati hingga ngaku menyesal, narkotika melimpah di apartemennya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Meski demikian, pihak polisian mengimbau agar masyarakat tak kembali terjerumus ke dalam lingkaran barang haram tersebut karena memiliki efek mengerikan.
"Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, ke depan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," tambah Sodiq.
6. Terancam hukuman mati
Argo Yuwono juga menyampaikan Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
7. Ngaku Menyesal
Setelah selesai dilakukan gelar perkara, akhirnya Steve Emmanuel mengutarakan perasaannya usai ditangkap terkait kasus penyelundupan narkotika.
Ia ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) malam.
Saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti kurang lebih 100 gram kokain jenis hydrochloride, alat hisap bernama Bullet yang ditemukan di saku celananya, dan botol kaca tempatnya menaruh kokain.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," ucap Steve Emmanuel tanpa membuka masker wajah yang menutupi mukanya, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Sambil tertunduk, Steve juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang menjerumuskan dirinya sendiri ini.
"Tidak akan mengulangi lagi," katanya sambil tertunduk lesu.