Selebrita
6 Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis Tentang Vanessa Angel, Tidak Dijebak, Sama-sama Nikmati Hasil
Inilah 6 pengakuan mucikari prostitusi artis tentang Vanessa Angel, sebut tidak dijebak hingga sama-sama menikmati hasil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Keterangan Polda Jatim

Sementara menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Dua tersangka muncikari Endang alias Siska atau ES (37) dan Tantri alias TN (28) dikenakan pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait bisnis prostitusi online artis yang di dalamnya melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkap Frans di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Biodata Brian Mantan Drummer Sheila On 7, Resmi Keluar Sejak 6 April 2022 |
![]() |
---|
Harumkan Nama Indonesia di Pentas Dunia, Cahayadi Kam Pengamen Jalanan Juarai Kompetisi di Italia |
![]() |
---|
Prostitusi Artis dan Selebgram, Cewek Inisial ST & MA Diciduk saat Bercinta Bertiga, Tarif 110 Juta |
![]() |
---|
Dunia Prostitusi Artis ST dan MA, Mulai dari Selebgram dan Bintang Film, Diciduk saat Hubungan Badan |
![]() |
---|
Dekat dengan Vicky Prasetyo, IG Kalina Di-unfollow Azka, Mantan Deddy Corbuzier: Ada Rasa Tidak Suka |
![]() |
---|