Selebrita
6 Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis Tentang Vanessa Angel, Tidak Dijebak, Sama-sama Nikmati Hasil
Inilah 6 pengakuan mucikari prostitusi artis tentang Vanessa Angel, sebut tidak dijebak hingga sama-sama menikmati hasil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJabar.com
6 Pengakuan Mucikari ES dan TN Tentang Vanessa Angel, Tidak Dijebak hingga Sama-sama Nikmati Hasil
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkap Frans di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).