Rumah Politik Jatim
Debat Pilpres 2019 Putaran Pertama Selesai, ini 4 Permohonan Fahri Hamzah Untuk Debat Selanjutnya
Debat Pilpres 2019 Putaran Pertama Selesai, ini 4 Permohonan Fahri Hamzah Untuk Debat Selanjutnya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tampak membuat permohonan soal peraturan debat pemilihan presiden (pilpres) untuk debat yang akan digelar selanjutnya.
Permohonan itu ia sampaikan melalui akun Twitternya @Fahrihamzah pasca debat pilpres selesai digelar, Kamis (17/1/2019).
Fahri menuliskan sarannya soal peraturan untuk 4 debat pilpres kedepannya oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berikut ini permohonan dari Fahri Hamzah untuk debat selanjutnya:
"Ada 4 kali lagi debat, permohonan saya:
1. Kalau takut ramai gak usah bawa Timses. Di studio TV aja.
2. Gak usah kasi waktu 2-3 menit. Buar mereka olah narasi sendiri.
3. Stop bawa catatan baik kertas maupun Tablet.
4. Kasi waktu saling potong antar kandidat," tulis Fahri.
• Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Rp 14.184 Per Dollar AS
• Pemilik Rumah Makan Ramayana Kota Blitar Syok, Lihat Tempat Usahanya Terbakar
• Irish Bella & Ammar Zoni Segera Menikah, Mbak You Ungkap Ada yang Sakit Hati dengan Hubungan Mereka
• Uji Coba Arema FC Vs Tanobel FC di Kanjuruhan Gratis, Terbuka Untuk Umum Sore Ini Mulai 15.30 WIB
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, debat kali ini akan dipandu oleh 2 moderator, yakni mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.
Adapun waktu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat ini adalah 89 menit 55 detik.
Debat ini dibagi menjadi 6 segmen.
Dalam debat tersebut, akan ada metode pertanyaan terbuka kepada pasangan calon yang sebelumnya mendapat kisi-kisi dari KPU.
Masing-masing paslon diberi satu pertanyaan dari setiap tema.
Selain itu, pasangan calon juga mendapat pertanyaan tertutup.
Dalam segmen itu, masing-masing paslon memberikan pertanyaan ke kandidat lainnya.
• Biodata Tony Sucipto,Tinggalkan Persib Bandung ke Persija, Ini Perjalanan Pemain Asal Surabaya Itu
• Kebakaran Rumah Makan Ramayana Kota Blitar, Ada Tiga Ruko Ikut Terbakar
• Jembatan Ngujang 2 Dipakai Nongkrong Warga, Polres Tulungagung Akan Berlakukan Tilang
• BREAKING NEWS: Rumah Makan Ramayana Di Jl Merdeka Kota Blitar Terbakar
Disepakati dua kubu
Selama debat, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai contoh kasus tertentu pada paslon lainnya.
Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya.
Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini. Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon.
Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.
Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA.
• Fakta Terbaru Prostitusi Artis, Robby Abbas Sebut Ada Artis yang Sampai Menikah dengan Pelanggannya
• Fakta Terbaru Mahasiswi Selingkuhan Dosen LL: Tak Lagi Kuliah Hingga Tak Dikenali Penjaga Kost
• Prabowo Subianto Sebut Jawa Tengah Lebih Besar Dari Malaysia & Gaji Gubernur Rp 8 Juta, ini Faktanya
• Detik-detik Prabowo Joget di Debat Pilpres 2019, Sandiaga Uno Sampai Pijat Punggungnya
Tamu undangan
Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang.
Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat.
Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.
Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.
Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.
KPU juga mengundang Presiden RI ke-3 B. J. Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Termasuk, KPU juga mengundang seluruh mantan wakil presiden RI.
Di luar tamu undangan, massa pendukung diperbolehkan hadir ke lokasi, tetapi tidak diizinkan masuk ke arena debat.
KPU menyediakan dua tempat terpisah di luar arena debat bagi massa pendukung kedua paslon. Kedua massa pendukung dipisah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan.
Akan disediakan layar lebar di dua tempat tersebut, sehingga, meskipun tak berada di arena debat, massa pendukung tetap dapat mengikuti jalannya debat.