Kabar Bangkalan

Dengar Desahan di Rumah Kosong, Pria Bangkalan Ini Kaget Lihat Istrinya Selingkuh dengan Pria Lain

Pria berinisial Ro (43) marah saat tahu istrinya selingkuh dengan pria berinisial Ba (23) di rumah kosong di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
mirror
ilustrasi 

Cerita Mami Eko

Di tempat lain, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari, yang biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan seksul.

Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menjelaskan, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.

Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

Artis Saphira Indah Meninggal Dunia Saat Hamil 6 Bulan, Ini Ucapan Duka Dari Rekan Selebritis

Ashanty Panik Karena Suara Ledakan di Dapur, Terjadi Saat Liburan Bersama Keluarga di Villa Bali

Mami Eko Sediakan Teman Karoke Dan Teman Tidur Di Tulungagung Bertarif Rp 2 Jutaan

Remaja 19 Tahun Sediakan Teman Karoke dan Teman Tidur di Tulungagung, Tarif Sekali Kencan Rp 2 Juta

"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik, Kamis (31/1/2019).

Sekali kencan semalam, Eko mematok harga Rp 2.000.000. Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Eko ditangkap para Selaa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, FSR (24). Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi mengegrebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.

"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved