Kabar Bangkalan

Dengar Desahan di Rumah Kosong, Pria Bangkalan Ini Kaget Lihat Istrinya Selingkuh dengan Pria Lain

Pria berinisial Ro (43) marah saat tahu istrinya selingkuh dengan pria berinisial Ba (23) di rumah kosong di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
mirror
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pria berinisial Ro (43) benar-benar marah saat tahu istrinya selingkuh dengan pria berinisial Ba (23) di rumah kosong di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Ba langsung menusuk perut korban menggunakan pisau.

Kini Ro sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Socah terkait kasus penganiayaan itu, Selasa (29/1/2019) malam.

“Sebelum ditangkap, tersangka pergi dan bersembunyi di rumah bibinya.”

“Kemudian kami menangkap tersangka pada malam harinya,” ungkap AKP WM Santoso, Kasubbag Humas Polres Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/1/2019).

Hotman Paris Marah Hingga Lempari Asistennya Dengan Buku, Berawal dari Kliennya yang Menangis

Nama Panggilan Vanessa Angel Jadi Vanessa Adzan, Bibi Ardiansyah Beberkan Nama Sebenarnya

Fakta Seputar Mami Eko, Remaja 19 Tahun yang Sediakan Teman Karoke dan Teman Tidur di Tulungagung

Pedangdut Nita Thalia Operasi Plastik Sampai Rp 1 Miliar, Tapi Wajahnya Lumpuh, Ini Potret Jadulnya

Kasus penganiayaan itu berawal ketika Ro mencari istrinya yang kala itu keluar rumah untuk menyapu halaman rumah.

“Saat tiba di rumah kosong, tersangka mendengar suara desahan. Tersangka memergoki istrinya berada dalam kamar rumah kosong itu bersama seorang pria,” jelas Santoso.

Pemandangan itu membuat Ro naik pitam. Apalagi Ba mencoba kabur dengan menabrak tubuh Ro.

“Tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban. Namun korban masih tetap kabur,” paparnya.

Update Kondisi Ahmad Dhani, Sel Bau Pesing & Mirip Kandang Ayam, Tapi Mengaku Seperti di Rumah

Raffi Ahmad Mengharuskan Rafathar Jadi Playboy, Alasannya Terungkap di Depan Raditya Dika

Perhatian Maia Estianty Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Video Call Dul Jaelani dan Ucap Hal Ini

Vanessa Angel Ditahan dengan Sangkaan Sebar Foto P0rno, Peran Faye Nicole Disinggung Bibi Ardiansyah

Santoso memaparkan tersangka mengejar sampai korban terjatuh.

Pergumulan terjadi, kemudian Ro menusuk perut korban.

“Pisaunya sampai patah, dan lepas dari gagangnya,” paparnya.

Selain gagang pisau, polisi menyita celana pendek warna hitam milik korban, kaus hitam berlumuran darah milik korban, dan sarung dengan bercak darah.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (web)

“Tersangka dendam karena istrinya bermain asmara dengan korban.”

“Selain luka tusuk di perut, korban juga menderita luka di lengan atas kiri,” imbuhnya.

Cerita Mami Eko

Di tempat lain, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari, yang biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan seksul.

Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menjelaskan, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.

Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

Artis Saphira Indah Meninggal Dunia Saat Hamil 6 Bulan, Ini Ucapan Duka Dari Rekan Selebritis

Ashanty Panik Karena Suara Ledakan di Dapur, Terjadi Saat Liburan Bersama Keluarga di Villa Bali

Mami Eko Sediakan Teman Karoke Dan Teman Tidur Di Tulungagung Bertarif Rp 2 Jutaan

Remaja 19 Tahun Sediakan Teman Karoke dan Teman Tidur di Tulungagung, Tarif Sekali Kencan Rp 2 Juta

"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik, Kamis (31/1/2019).

Sekali kencan semalam, Eko mematok harga Rp 2.000.000. Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Eko ditangkap para Selaa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, FSR (24). Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi mengegrebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.

"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved