Kabar Nusa Tenggara Timur
Kronologi & Fakta Siswi SD Dijadikan Budak Nafsu Sopir Bemo, Disekap Hingga Diperkosa Berkali-kali
Siswi kelas 6 SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadikan budak nafsu oleh sopir bemo. Disekap di dalam kamar dan diperkosa berkali-kali
Editor:
eko darmoko
- Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP
- Marten terancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)
• 4 Fakta Pernikahan Bocah SD & SMP di Kalimantan yang Viral, Pihak Keluarga Mengaku Terpaksa
• Vanessa Angel Dijebloskan Ke Sel Tahanan Polda Jatim
• Avriellya Shaqqila Umbar Fakta Soal Prostitusi Artis, Uang Bikin Penyesalan Jadi Hilang