Kabar Nusa Tenggara Timur

Kronologi & Fakta Siswi SD Dijadikan Budak Nafsu Sopir Bemo, Disekap Hingga Diperkosa Berkali-kali

Siswi kelas 6 SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadikan budak nafsu oleh sopir bemo. Disekap di dalam kamar dan diperkosa berkali-kali

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

- Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP

- Marten terancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)

4 Fakta Pernikahan Bocah SD & SMP di Kalimantan yang Viral, Pihak Keluarga Mengaku Terpaksa

Vanessa Angel Dijebloskan Ke Sel Tahanan Polda Jatim

Avriellya Shaqqila Umbar Fakta Soal Prostitusi Artis, Uang Bikin Penyesalan Jadi Hilang

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved