Perihal Misteri Situs Sekaran di Tol Malang - Pandaan, Ini Imbalan Bagi Penemu Benda Purbakala

Perihal misteri Situs Sekaran di Tol Malang - Pandaan, ini imbalan bagi penemu benda purbakala, salah satunya uang

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase
Perihal Misteri Situs Sekaran di Tol Malang Pandaan, Ini Imbalan Bagi Penemu Benda Purbakala 

Terkait dengan kabar temuan koin emas oleh warga, Wicaksono juga memberikan keterangan apa yang harus dilakukan.

"Masyarakat yang menemukan (benda purbakala) seharusnya melaporkan ke kepala desa, nanti kepala desa bisa melaporkan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten, kemudian melaporkan lagi ke kami (BPCB)," kata Wicaksono.

"Kami akan menilai itu termasuk benda cagar budaya atau tidak," imbuhnya.

Menurut Wicaksono, sejauh ini banyak penemuan benda cagar budaya oleh masyarakat dan dilaporkan.

Meski begitu, dia juga tidak memungkiri bahwa ada kasus warga yang menjual benda purbakala tanpa melaporkannya ke BPCB.

"Untuk kasus-kasus tertentu, nanti kita akan telusuri penemunya. Kita juga bekerja sama dengan kepolisian setempat," tutur Wicaksono.

"Kemudian kita akan minta keterangan kepada penemu apakah mereka sudah tahu tentang undang-undang cagar budaya."

"Kalau belum tah, dilihat lagi motivasinya," tambahnya.

Jika benda purbakala tersebut masih bisa ditelusuri, menurut Wicaksono, barang tersebut mungkin akan "dikejar" apabila dianggap signifikan untuk cagar budaya.

Kompensasi untuk Masyarakat

Salah satu yang menarik perhatian masyarakat berhubungan dengan temuan zaman Majapahit ini adalah kompensasi yang diterima masyarakat penemu benda purbakala.

Menurut Wicaksono, orang yang menemukan benda purbakala akan mendapat kompensasi tertentu.

"Untuk temuan lepas, kompensasi biasanya tetap uang," ucap Wicaksono.

"Nilainya itu nanti berdasarkan nilai intrinsik sendiri."

"Misalnya temuan koin emas, harga emas itu berapa di pegadaian, lalu ada harga pasaran barang antik."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved