Kabar Sulawesi Utara
Gadis Kembar Dipaksa Jadi Budak Nafsu Oleh Ayah Tiri, Perbuatan Dilakukan Bergantian saat Ibu Pergi
Gadis Kembar Dipaksa Jadi Budak Nafsu Oleh Ayah Tiri, Perbuatan Dilakukan Bergantian saat Ibu Pergi
Dari keterangan pelaku dan korban, tindak pemerkosaan ternyata dilakukan lebih dari satu kali.
Gadis perempuan itu diperkosa dua tahun lalu oleh salah seorang kakaknya.
Kemudian oleh kakaknya yang lain korban juga sempat diperkosa sebanyak tiga kali.
Sementara tindak pemerkosaan di tempat ibadah merupakan yang terakhir sebelum akhirnya korban mengadu.
Disebutkan bahwa korban selama ini tinggal dengan ketiga pelaku semenjak orangtua mereka meninggal dunia.
Kini ketiga pelaku telah diproses hukum, sementara korban rencananya akan dibawa ke pusat perlindungan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Ketiga tersangka telah ditahan di penjara Adiala di Islamabad pada hari Kamis (28/3/2019).
Dicekoki Sabu-Sabu Lalu Diperkosa Bergilir Hingga Kejang-kejang
Gadis ABG diangkut ke rumah kosong, dicekoki sabu-sabu lalu diperkosa secara bergilir hingga kejang-kejang.
Polres Tanah Datar mengungkap kasus Gadis ABG yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Gadis ABG yang berinisial DJR itu, masih berusia 17 tahun, berasal dari Kota Payakumbuh.
DJR diperkosa oleh kawanan pria di rumah kosong, di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.
Sebelum memperkosa DJR, pelaku sempat pesta sabu-sabu.
Termasuk DJR yang diberi barang haram itu oleh teman prianya.
Hal ini diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengalami kejang-kejang saat pulang ke rumah.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskannya, Polres Tanah Datar menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (5/4/2019).
Keluarga korban melaporkan AD (17), yang juga merupakan warga Kota Payakumbuh.
“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Pencabulan yang dialami oleh korban, terjadi pada Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
AKBP Bayuaji Yudha Prajas menjelaskan, pelaku dengan sengaja menempatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal ketika AD membawa korban ke sebuah rumah kosong atas permintaan seorang pria berinisial BD.
“AD mencarikan perempuan untuk dipakai oleh BD untuk melampiaskan perbuatan syahwatnya,” ujar dia.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, jelas AKBP Bayuaji Yudha Prajas, korban diantarkan oleh AD ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar untuk menemui BD.
Setiba di rumah kosong itu, BD langsung mengajak AD dan korban untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Mereka mengkonsumsi sabu-sabu bersama teman BD lainnya yang bersinial IR.
Secara bergantian, mereka mengisap barang haram itu.
Setelah korban di bawah pengaruh sabu-sabu, maka AD diminta oleh BD untuk keluar dari rumah kosong tersebut.
Sehingga hanya tinggal BD, IR dan korban di dalam rumah.
Lebih kurang satu jam, barulah AD kembali masuk ke rumah kosong tersebut.
Ketika sudah di dalam rumah, IR mengajak korban masuk kamar. Setelah 30 menit, IR dan korban keluar kamar.
Barulah kemudian AD membawa korban kembali pulang ke rumah.
Saat mengantar pulang ke Payakumbuh, AD diberi uang oleh korban Rp 100 ribu.
Rp 50 ribu titipan dari BD sebagai uang tip untuk AD.
Sedangkan Rp 50 ribu diberi secara pribadi oleh korban, karena korban diberi uang Rp 300 ribu oleh BD.
“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” ujarnya.
Sehingga, pihak keluarga membawa korban ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh.
Di rumah sakit, korban akhirnya bercerita apa yang telah dialaminya kepada keluarga.
“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pemerkosaan terhadap dirinya,” ucap AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar.
“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar dia.
Polres Tanah Datar, kata dia, menetapkan AD sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Tak Mau Kalah dari Ria Ricis, Atta Halilintar Beri Segepok Uang Untuk Audrey: Buat Sekolah ya
• FAKTA VIDEO Wali Kota Risma Pakai Jaket Persebaya & Pesan ke Bonek di Final Piala Presiden di Malang
• Kepala Korban Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto Ditemukan di Sungai, 2 Tersangka Berhasil Diciduk
• Hotman Paris Buktikan Hubungan Vicky Prasetyo & Anggia Chan Hanya Gimmick? Isi WhatsApp Terbongkar
• Kepala Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper Asal Kediri Ditemukan Di Sungai
• Viral Isi WhatsApp Tentang Settingan Arema FC Juara Piala Presiden, Ini Respon Panpel Abdul Haris