Kabar Pasuruan
Video Adegan Ranjang Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Ini Kata Terlapor Perempuan
SURYAMALANG.COM yang mencoba mencari konfirmasi langsung, telah bertemu dengan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NW).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perselingkuhan antara Kepala Dinas di Bojonegoro berinisial IS dengan Kepala Dinas di Kota Pasuruan berinisial NW yang terbongkar karena bukti video hubungan intim sudah ditanggapi langsung oleh NW.
NW yang identik dengan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto sebagai terlapor atau perempuan yang dilaporkan oleh istri IS (Iskandar), Titik Purnomosari karena video hubungan intimnya dengan IS terbongkar telah angkat bicara.
SURYAMALANG.COM yang mencoba mencari konfirmasi langsung, telah bertemu dengan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NW).
NW mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan Titik Purnomosari, istri Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro.
• Mertua Perempuan Dibakar Menantu Saat Suami Salat Jumat, Penyebabnya Ternyata Persoalan Sepele
• FAKTA BARU Kesadisan Pembunuhan Mutilasi Guru Honorer Kediri, Aris & Ajis Eksekusi Korban di Warung
• Ibu Pelaku Mutilasi Ungkap Perilaku Anaknya Menjelang dan Usai Membunuh Guru Honorer dari Kediri
• Inilah Wajah 2 Pembunuh Budi Hartanto, Guru Honorer Kediri Korban Mutilasi & Misteri di Baliknya
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/4/2019).
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
Tapi ia menyebut menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi kabar hubungan terlarang itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang sekaligus menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, mengaku sudah mengetahui kabar perselingkuhan Plt Kepala Dinas di ajajarannya ini jauh sebelum muncul laporan polisi ini.
Teno, sapaan akrab Wawali mengaku istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari sudah menghadap ke ruangannya. Saat itu, Titik memaksa ingin ketemu dirinya.
"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini. Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.
Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu.
Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat. Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.
"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar. Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.
Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.
"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada punsihment yang akan diberikan. Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin - poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan. Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.
• Ternyata, Begini Cara Pemakaman Bagian Kepala Korban Mutilasi di Kota Kediri
• Beredar Video Hilda Vitria Menangis Usai Kriss Hatta Ditahan: Bagaimanapun Dia Pernah Ada di Hidup
• Beda Foto Jadul Luna Maya & Syahrini Sebelum Terkenal, Dari Kecil, Remaja & Dewasa, Sama Polosnya
Kepala Dinas di Bojonegoro IS dilaporkan selingkuh dengan Kepala Dinas di Kota Pasuruan berinisial NW.
Pelapornya adalah istri sah, Titik Purnomosari (52) yang memergoki video adegan hot di ponsel suaminya.
Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?
Festo mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan penahanan.
"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.
Seperti yang diberitakan, TP melaporkan suaminya (IS) Kepala Dinas Bojonegoro yang berselingkuh dengan (NW) Kepala Dinas Kota Pasuruan
Korban melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Polda Jatim.
Korban mendapati suaminya mulai main serong dengan pejabat wanita di Kota Pasuruan sekitar dua tahun lalu antara mulai Januari dan Februari 2018.
Perselingkuhan itu diketahui korban pada Juli 2018 setelah korban menemukan video adegan perselingkuhan yang dilakukan IS dan NW di handphone suaminya.
Korban sempat mendapat intimidasi bahkan diancam oleh suaminya yang melarangnya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Tidak terima harga dirinya diinjak-injak korban akhirnya melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Jatim.
• Nagita Slavina Ungkap Pertengkaran Dengan Raffi Ahmad Sebelum Nikah, Faktor ini Jadi Penyebab
• Kronologi Bapak Hajar Adik Tiri Karena Tak Terima Putrinya di Cabuli, Kayu Bakar jadi Senjata
• Disebut Dewi Perssik Pulang Kampung Karena Malu, Meldi Beberkan 3 Alasannya Kembali ke Jember
• Viral di Medsos, Gara-gara Satu Sifat Buruk ini Seorang Istri Ceraikan Suaminya Saat Bulan Madu
• Foto Terbaru Tampang Dua Pembunuh Mutilasi Guru Honorer Kediri, Kaki Mereka Tertembus Peluru