Nasional
Malu Melahirkan Sebelum Menikah, Guru Honorer Ini Bunuh Bayinya
Guru honorer berinisial MR (26) tega membunuh bayinya sendiri, dan menguburkan di kebun di Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Magelang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menyebutkan ada sejumlah tanda-tanda kekerasan di mulut bayi perempuan tersebut.
Diduga bekas luka tersebut merupakan bekas bekapan yang dilakukan oleh MR sehingga bayi malang itu meninggal dunia.
“Berdasar hasil autopsi, bayi meninggal karena dibekap secara paksa.”
“Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda,” jelas AKP Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Malu karena Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Seorang Guru Honorer Tega Kubur Bayinya di Kebun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bayi-anak-kekerasan-anak-penganiayaan-pembunuhan-bocah_20180704_201704.jpg)