Kabar Jombang

Peradilan ala Desa Genukwatu untuk Maling Jagung yang Beraksi Waktu Salat Tarawih

MALING JAGUNG DI GENUKWATU - Pelaku sempat ditelanjangi oleh massa, selain dihadiahi tendangan dan pukulan bertubi-tubi di sekujur tubuhnya.

Penulis: Sutono | Editor: yuli
ist
Tindakan brutal massa terhadap maling jagung terjadi di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019) malam. Puluhan warga setempat menghajar Slamet Santoso, pencuri jagung asal Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro hingga babak belur dan akhirnya tersungkur jatuh. 

Warga yang mendapat informasi ada pencuri jagung bergerak. Mereka kian meradang ketika mendengar ada warga yang terluka akibat duel dengan pencuri itu.

Warga yang sudah emosi beramai-ramai menuju sawah guna mencari maling. Pematang sekitar areal jagung dijaga, sedangkan sebagian lagi menyisir tanaman jagung yang lumayan rimbun.

Tak berapa lama, massa menemukan pencuri tersebut. Saat ditemukan, Slamet sedang meringkuk, bersembunyi di antara tanaman jagung.

Warga segera menyeret si pencuri keluar dari rimbunnya tanaman jagung. Begitu keluar dari tanaman jagung, warga langsung menghujani tubuh Slamet dengan pukulan dan tendangan. Darah segar muncrat dari wajah Slamet.

Tidak hanya itu, warga yang sudah kalap sempat menelanjangi pelaku. Slamet hanya bisa pasrah, meski darah terus mengucur dari wajah dan kepalanya.

Oleh warga, Slamet kemudian dibawa ke rumah salah satu perangkat. Di lantai rumah tersebut, Slamet tersungkur tak berdaya. Hanya selembar sarung menutupi tubuhnya yang telanjang.

Matanya membengkak terus mengucurkan darah. Tidak jauh dari situ, teronggok karung berisi jagung.

"Dia sudah tak berdaya. Sudah, hentikan saudara-saudara," imbau perangkat desa,

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Subatnas membenarkan adanya pencurian jagung dan tindakan main hakim sendiri warga Genukwatu tersebut.

Pihaknya sudah mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga. Selain mengamankan Slamet, polisi juga karung plastik berisi jagung.

Namun demikian, menurut Subatnas, kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. Pasalnya, pihak korban meminta agar kasus pencurian itu diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kerugian yang diderita korban tidak begitu besar.

"Dengan melibatkan unsur tiga pilar, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Itu permintaan korban, kerugian yang diderita tidak banyak," kata Subatnas.

Korban, menurut Subatnas hanya dirugikan sekitar Rp 250.000. "Korban hanya meminta ganti rugi. Dan itu dijanjikan segera dituruti pelaku," ujar Subatnas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved