Malang Raya
Terkait Polemik Sumber Air Wendit, Pemkab Malang Gugat Kementrian PUPR ke PTUN Jakarta
Pemkab Malang menggugat Kementrian PUPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik Sumber Air Wendit.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kontribusi yang harus dibayarkan Pemkot hanya sebesar Rp 133 per meter kubik.
Itupun tidak seluruhnya disetorkan pada Pemkab Malang, tapi dibagi sebesar Rp 100 untuk Perum Jasa Tirta, dan Rp 33 untuk Pemkab.
Sesuai kebutuhan operasional dan konservasi sumber mata air tersebut, Pemkab menawarkan kontribusi minimal sebesar Rp 600 per meter kubik.
Komersialisasi air yang dikelola PDAM Kota Malang inilah yang turut menjadi pertimbangan.
Saat ini harga jual yang dipatok PDAM Kota Malang kepada pelanggan mencapai Rp 2.500 sampai Rp 4.500 per meter kubik.
Berita Terkait