Malang Raya

ASN Pemkab Malang yang Nikah Siri Bisa Diberhentikan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang kepergok menikah siri terancam diberhentikan.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Sosialisasi peraturan izin pernikahan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Malang, Rabu (26/6/2019). 

“Kalau tak seperti itu bisa mendapat sanksi hukuman indisipliner berupa penurunan pangkat atau penundaan,” sambung Tridiyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan perselingkuhan menjadi biang keladi kasus perceraian di lingkungan Pemkab Malang.

Ada 41 kasus perceraian ASN pada tahun 2017, dan 49 kasus perceraian pada tahun 2018.

Sedangkan pada tahun 2019, sudah ada 25 kasus perceraian ASN.

“Perselisihan terus menerus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami tidak beri nafkah, suami meninggalkan rumah, dan kasus narkoba adalah faktor timbulnya keretakan rumah tangga,” beber Nurman.

“Sanksi Itu tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau sampai menelantarkan anak dan istri selama bertahun-tahun bisa dijatuhi penurunan atau pecat dari jabatan.”

“Ada kasus karena perselingkuhan, bahkan sampai proses pidana di PN Kepanjen. Sekarang kasusnya sudah vonis.”

“Kami sudah berhentikan sementara dari jabatan ASN yang terkait kasus ini,” tutup Nurman.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved