Malang Raya
Rebutan Lahan Parkir Terjadi Lagi di Ruko Wow Sawojajar, Kota Malang
Sengketa itu melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sawojajar dengan warga yang bernama Budi Santoso.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
Dari LPMK menyuruh BP2D untuk melakukan verifikasi ulang, sementara dari Budi Santoso bersikukuh bahwa itu sudah sesuai dengan laporannya dulu di Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Jalan ini memang sesuai dengan petunjuk Dinas Perhubungan Kota Malang. Maka dari itu kami mendaftarkan NPWPD sebagai wajib pajak dari BP2D," ujar Budi Santoso
Budi beralasan, jika selama ini dirinya tidak pernah diajak rembukan oleh LPMK Kelurahan Sawojajar terkait parkir di Ruko Wow.
Padahal, ia berdalih telah berjasa banyak dalam pengurusan konflik Ruko Wow pada tahun 2012 silam.
"Dulu waktu konflik dengan warga Jodipan saya juga ikut mengurus, tapi sekarang tidak pernah diajak rembukan masalah parkir ini," ucap pria yang akrab disapa Siman ini.
Tak hanya itu, Budi juga menanyakan, soal pembayaran pajak parkir yang hanya dipatok Rp 600 Ribu saja dari total penghasilan parkir per bulan di Ruko Wow mencapai Rp 33 Juta.
Menurutnya, disitu ada permainan yang dilakukan oleh pihak LPMK terkait permasalahan ini.
"Kok bisa per bulan itu Rp 600 Ribu, sangat murah sekali," terangnya.
Di sisi lain, Ketua LPMK Kelurahan Sawojajar, Syahrir mengatakan, bahwa Budi Santoso dulunya tidak pernah menyetorkan hasil parkirnya kepada LPMK Sawojajar.
Padahal, setiap RW yang mengurusi parkir di Ruko Wow Sawojajar selalu menyetorkan hasil parkirnya.
"Yang dari RW lain selalu menyetorkan, tapi kenapa saat Budi Santoso tidak mau menyetor," imbuhnya.
Di sisi lain, Kasi Pendataan dan Pendaftaran BP2D Nanang mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait NPWPD ini.
Menurutnya, pada saat petugas BP2D melakukan verifikasi di wilayah tersebut, yang menjaga di parkiran tersebut merupakan orang-orang dari Budi Santoso.
"Mungkin saat verifikasi dulu ini yang jaga orang dari Budi Santoso karena sistemnya rolling. Ya nanti akan kami kaji ulang soal permasalahan ini," ujarnya.
Sementara terkait dengan biaya pajak Rp 600 Ribu yang dibayarkan ke BP2D kata Nanang merupakan jumlah penghasilan per bulan dipotong 20 persen.