Nasional
Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik
Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Selanjutnya, korban yang mengemudi kendaraan masuk di Jalan Syech Yusuf I Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yang menjadi lokasi penemuan mayat korban.
Diki menguraikan, korban tiba-tiba menghentikan kendaraan. Saat itu, korban berniat untuk melakukan tindakan yang dianggap melecehkan. Namun, tersangka menolak sehingga ia mengeluarkan pisau yang telah dibawa lalu menikam korban di dalam mobil.
Kemudian, korban keluar dari mobil dan diikuti tersangka yang ingin mengambil pisau yang tertancap di perut.
Namun, menurut Diki, korban mencabut pisau tersebut dan mencoba menikam tersangka. Tetapi, pelaku berhasil menangkap pisau tersebut.
Menurut Diki, pelaku justru merebut pisau dan menikam korban secara berkali kali sampai terjatuh.
"Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku kemudian pergi membawa mobil korban dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari," tutur Diki.

Selanjutnya, pelaku berlari ke arah pinggir laut di Asrama Dayung Jalan by pass untuk membuang pisau ke laut.
Kemudian, tersangka mencuci bekas darah di tangannya. Pelaku kemudian memesan taksi online, dan menuju ke Polsek Mandonga untuk melaporkan kehilangan dompet dan identitasnya.
Setelah itu, pelaku pergi ke rumah indekos pacarnya di jalan Abunawas tempat pelaku ditangkap.
"Pada 21 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 wita, di Jalan Abunawas Kelurahan, Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Diki.
Achi Suhasim saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihak berwenang sudah menetapkan Achfi Suhasim melanggar pasar 338 dan 340 KUHP berisi perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.