Nasional

Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik

Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Tribunnews.com
Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik 

Selanjutnya, korban yang mengemudi kendaraan masuk di Jalan Syech Yusuf I Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yang menjadi lokasi penemuan mayat korban.

Diki menguraikan, korban tiba-tiba menghentikan kendaraan. Saat itu, korban berniat untuk melakukan tindakan yang dianggap melecehkan. Namun, tersangka menolak sehingga ia mengeluarkan pisau yang telah dibawa lalu menikam korban di dalam mobil.

Kemudian, korban keluar dari mobil dan diikuti tersangka yang ingin mengambil pisau yang tertancap di perut.

Namun, menurut Diki, korban mencabut pisau tersebut dan mencoba menikam tersangka. Tetapi, pelaku berhasil menangkap pisau tersebut.

Menurut Diki, pelaku justru merebut pisau dan menikam korban secara berkali kali sampai terjatuh.

"Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku kemudian pergi membawa mobil korban dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari," tutur Diki.

Presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya yang ditemukan tewas di selokan rumah warga di Kendari.
Presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya yang ditemukan tewas di selokan rumah warga di Kendari. (KIKI ANDI PATI/KOMPAS.com)

Selanjutnya, pelaku berlari ke arah pinggir laut di Asrama Dayung Jalan by pass untuk membuang pisau ke laut.

Kemudian, tersangka mencuci bekas darah di tangannya. Pelaku kemudian memesan taksi online, dan menuju ke Polsek Mandonga untuk melaporkan kehilangan dompet dan identitasnya.

Setelah itu, pelaku pergi ke rumah indekos pacarnya di jalan Abunawas tempat pelaku ditangkap.

"Pada 21 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 wita, di Jalan Abunawas Kelurahan, Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Diki.

Achi Suhasim saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak berwenang sudah menetapkan Achfi Suhasim melanggar pasar 338 dan 340 KUHP berisi perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved