Malang Raya
Penyembelih Sapi atau Kerbau Betina Produktif Bisa Dipenjara Minimal 1 Tahun
sanksi pidana bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang melarang penjual hewan kurban menjual sapi, kambing, maupun kerbau betina yang dianggap masih produktif.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Nurcahyo menerangkan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).
"Di dalamnya mengatur sanksi pidana bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun," ujar Nurcahyo ketika dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Nurcahyo menegaskan sudah memberi tahu petugasnya di lapangan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
"Sudah kami sosialisasikan," urainya.
Ketentuan UU No 41 Tahun 2014:
Setiap orang yang menyembelih:
a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana
dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah); atau
b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).”
