Malang Raya
Catat! Pemkot Malang Gulirkan Sunset Policy IV Mulai 17 Agustus 2019 sampai 17 November 2019
Pemkot Malang menggulirkan Sunset Policy IV mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI.
SURYAMALANG.COM - Pemkot Malang menggulirkan Sunset Policy IV mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI.
Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan itu berlangsung sampai 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
“Warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan,” kata Sutiaji, Wali Kota Malang dalam rilis diterima SURYAMALANG.COM.
Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan yang memanfaatkan program Sunset Policy akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an sampai 2018.
Selama ini banyak penunggak PBB sejak tahun 90’an kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
“Semoga penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” sambung orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.
Masyarakat bisa mengikuti program ini begitu resmi dilaunching oleh Walikota di Stadion Gajayana, usai Upacara HUT Kemerdekaan, Sabtu (17/8/2019) pagi.
Caranya cukup membawa identitas diri dan SPPT PBB tahun sebelumnya, kemudian datang ke loket pelayanan Bank Jatim di lokasi.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang.
Sebab, kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
“Seperti dalam gerakan tinju, yakni gerakan kombinasi waving and footwork. Kami bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” beber Ade Herawanto, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Pria yang juga Pembina Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Jawa Timur periode 2019-2023 ini menambahkan Sunset Policy ini juga memberi kesadaran agar tidak menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.
Sebab, nantinya jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.