Malang Raya

Dua Arek Kampung Bobol Rumah Pakai Obeng dan Palu di Perumahan Asrikaton Indah, Malang

Dua Arek Kampung Bobol Rumah Pakai Obeng dan Palu di Perumahan Asrikaton Indah, Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
ist
BARANG BUKTI - Unit Reskrim Polsek Pakis menangkap Eko Budianto (27) warga Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwiky Septian (20) warga Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (18/10/2019). 

”Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas melakukan pelacakan melalui jejak digital, dari hasil penelusuran lokasi HP yang dicuri mengarah ke rumah kedua pelaku,” ungkap Sutiyo.

Saat diamankan di rumah masing-masing tersangka, lanjut Sutiyo, petugas gabungan juga mendapati berbagai barang bukti.

Petugas menyita barang bukti meliputi berbagai jenis HP hasil curian, obeng dan palu yang dijadikan sarana mencuri dan satu buah kemeja kain lengan pendek warna putih motif bunga warna biru baju yang dipakai sewaktu melakukan kejahatan

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.

"27 lembar Nota gadai juga kami amankan. Dari keterangan yang didapat, keduanya mengaku jika sudah pernah melancarkan aksi pencurian di 19 TKP. Belasan lokasi pencurian itu, terjadi di wilayah Kecamatan Pakis. Kini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan," beber Sutiyo. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved