Kabar Jember

Nurul Ghufron Umur 45 Tahun, Ajukan Judicial Review Jika Pimpinan KPK Berusia Minimal 50 Tahun

Nurul Ghufron Umur 45 Tahun, Ajukan Judicial Review Jika Pimpinan KPK Berusia Minimal 50 Tahun

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
sri wahyunik
Nurul Ghufron dan istrinya, Siti Aisyiyah (42), di Perumahan Taman Kampus A1-19 Kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (14/9/2019). Nurul Ghufron terpilih menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023. 

Nurul Ghufron Umur 45 Tahun, Ajukan Judicial Review Jika Pimpinan KPK Berusia Minimal 50 Tahun

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Komisioner terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menunggu UU KPK hasil revisi secara resmi.

Pernyataan ini disampaikan Ghufron ketika diwawancarai perihal perbedaan usia minimal pimpinan KPK di UU KPK hasil revisi bulan September 2019.

Pada Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun. Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan ketentuan umum pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.

Saat ini, lelaki kelahiran Sumenep, Pulau Madura, 22 September, itu berusia 45 tahun.  

Nurul Ghufron, Sosok Komisioner KPK Terpilih yang Kritisi Tata Cara Penyadapan

Wawancara Panjang dengan Nurul Ghufron, Calon Pimpinan KPK dari Universitas Jember

Siti Aisyiyah Rayu Mertua agar Doakan Nurul Ghufron Tidak Lolos Seleksi Calon Pimpinan KPK

Ghufron mengatakan masih mengetahui revisi UU KPK itu yang beberapa waktu lalu masih di tangan DPR RI.

Dalam draft itu tertulis usia paling rendah pimpinan KPK (dalam angka) adalah 50 tahun, kemudian diikuti dalam tanda kurung tulisan empat puluh tahun. Ketika itu tersiar kabar jika ada kesalahan ketik.

Saat diwawancarai SuryaMalang.com, Ghufron mendengar bahwa Badan Legislasi DPR RI telah meralat jika batas minimal usia pimpinan KPK yang benar di UU KPK hasil revisi adalah 50 tahun.

"Namun saya tidak bisa menyebutnya itu sebagai kepastian karena saya belum membaca langsung UU KPK hasil revisi yang telah resmi diundangkan. Jadi saya perlu memastikan apakah memang benar 50 tahun, atau 40 tahun. Harus secara resmi yang sudah ada nomornya, atau diundangkan," tegas Ghufron diwawancara SuryaMalang.com dari Jember, 18 Oktober 2019.

Jika batas usia minimal 40 tahun, maka tidak akan berpengaruh kepada Ghufron yang saat ini berusia 45 tahun.

Namun beda cerita jika batas minimal usia pimpinan KPK adalah 50 tahun. Jika yang berlaku itu, maka Ghufron terancam tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK. Sementara, namanya sudah terpilih secara paripurna di Komisi III DPR RI sebagai komisioner KPK periode 2019 - 2023.

Jika nantinya yang berlaku batas minimal 50 tahun, maka Ghufron bakal melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika yang berlaku batas minimal 50 tahun, saya akan mengajukan judicial review," pungkas Ghufron.

Nurul Ghufron adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang pada September lalu terpilih sebagai Komisioner KPK periode 2019 - 2023.

Dalam pemilihan di Komisi III DPR, Ghufron mengantongi suara ketiga terbanyak dari lima orang, yakni 51 suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved