Kabar Tulungagung

Rahasia Polisi Bisa Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Suami-Istri Ngingas Tulungagung Setelah 1 Tahun,

Dari penangkapan dua tersangka ini terkuak jika pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini berlatar belakang jasa pengurusan STNK.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban, Jumat (1/11/2019) 

“Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas EG Pandia.

Pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.

Hasilnya otopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.

Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.

Pada tangan Didik terdapat luka lecet bekas perlawanan terhadap pelaku.

Sementara pada batok kepala Suprihatin di bagian belakang ditemukan pejera senapan angin.

Diduga kepala Suprihatin ditusuk dengan ujung senapan angin.

Saat senapan ditarik, pejera senapan tertinggal di dalam tengkorak

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved