Kabar Surabaya
Ternyata Ahmad Dhani Bantah Mau Jadi Calon Wali Kota Surabaya, Partai Gerindra Menjawab Isu Ini
Meski ada kabar bantahan dari Ahmad Dhani, Partai Gerindra punya jawaban tersendiri terkait rencana majunya pentolan Dewa19 itu di Pilkada Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sempat ramai dikabarkan akan maju menjadi calon wali kota Surabaya dalam Pilkada serentak 2020, kabar terbaru justru menyebut Ahmad Dhani membantahnya.
Ahmad Dhani yang tengah menjalani masa tahanan di Cipinang membantah jika dirinya akan maju mencalonkan diri sebagai wali kota Surabaya dalam Pilkada 2020.
Meski sudah ada kabar bantahan dari Ahmad Dhani, Partai Gerindra punya jawaban tersendiri terkait rencana majunya pentolan Dewa19 itu sebagai calon wali kota Surabaya.
• Polemik Sumber Air Wendit, Bupati Malang Sentil Pemkot Malang Kurangi Ego Sedikit
• Mahasiswa UB Malang Terus Terima Uang Padahal Stop Kuliah Sejak 2017, Ayahnya Lapor Polisi
• Kick Off Laga Arema FC Vs Madura United Berubah Sore Hari
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di pemilihan Walikota Surabaya.
Gerindra Surabaya masih menunggu hingga batas waktu pengembalian formulir, 15 November 2019.
Untuk diketahui, bantahan Ahmad Dhani tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungakarisma.
Pasca menjenguk di Rutan Cipinang pada Senin (4/11/2019) Lieus mengatakan bahwa Dhani tak memiliki niat dan menyuruh siapapun untuk mendaftarkan menjadi Calon Walikota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi tak mempermasalahkan.
"Kami tidak masalah. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa ada yang mengambil formulir (pendaftaran) atas nama Mas Dhani," kata Sutadi kepada SURYAMALANG.COM ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Sutadi menjelaskan, bahwa kepastian mendaftar atau tidaknya seorang calon di partainya bergantung dengan pengembalian formulir.
Pada saat mengembalikan formulir itulah, calon juga menyertakan berkas tambahan.
Di antaranya, visi dan misi, essay tentang Surabaya, hingga strategi pemenangan dan pembiayaan.
"Batas waktunya penyerahannya hingga 15 November 2020," katanya.
Selama belum mengembalikan formulir, maka calon tersebut memang belum terdaftar resmi mengikuti penjaringan.
• Anak Baru Umur 2 Minggu, Habib Usman Bahas Poligami di Hadapan Istri, Kartika Putri Langsung Lemas
• Reaksi Rizky Febian Tahu Ibunya Menikah Lagi hingga Diisukan Hamil, Berbeda dengan Sule
• Diam-diam Krisdayanti Siapkan Kado Manis Untuk Ashanty, Istri Anang Tersanjung & Pesta Digelar Mewah
"Keseriusan mengikuti penjaringan terlihat saat mengembalikan formulir. Jadi, kami tunggu kepastiannya sampai tanggal 15 November," jelasnya.