Malang Raya
Ternyata Penghasilan Guru Madrasah Swasta di Kota Malang Hanya Sebesar Rp 300.000/Bulan
Ternyata penghasilan guru madrasah swasta di Kota Malang hanya sebesar Rp 300.000 per bulan.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
“Mereka ini termasuk di-PHP. Kami akan perjuangankan masalah ini. Kami dorong agar menjadi hak mereka sesuai yang disampaikan oleh negara kepada pemerintah daerah masing-masing dalam undang-undang,” ucapnya.
Politisi PDIP ini menyampaikan sesuai UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 disebutkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Artinya, apabila nantinya Pendapat Asli Daerah (PAD) tinggi, maka 20 persen akan dianggarkan untuk pendidikan.
Makanya dia akan mendorong eksekutif terkait keluhan yang dirasakan oleh para guru di madrasah swasta.
“Ini adalah hak yang paling dasar. Apalagi melihat penghasilan guru yang masih di bawah UMK.”
“Apalagi, mereka sampai bekerja menjadi ojek online agar mendapatkan penghasilan tambahan,” ujarnya.
Dalam permasalahan ini bukan tidak mungkin, dewan akan membuatkan payung hukum kepada mereka jika memang dibutuhkan.
Tetapi, dewan akan mengkaji dulu dan melakukan tinjauan ke lapangan, sebelum mereka memutuskan.
“Setelah itu dilakukan, nanti kami bisa saja menganggarkan di tahun berikutnya. Karena mereka selama ini hanya mendapatkan hibah.”
“Tapi harus sesuai dengan fakta yang di lapangan. Mana yang paling urgent dan mana yang paling tidak,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/diskusi-antara-kepala-madrasah-se-kota-malang-dengan-anggota-dprd-kota-malang.jpg)