Kabar Surabaya
Cerai Secara Online Resmi Diberlakukan di Pengadilan Agama Surabaya, Ada Pengakuan Penggunanya
Kini pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian sudah bisa menjalani prosesnya secara online.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - 'Cerai secara online 'telah resmi diberlakukan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Kini pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian sudah bisa menjalani prosesnya secara online.
Proses perceraian resmi di PA kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang.
• Pertandingan Timnas Indonesia Vs Vietnam di SEA Games Filipina Malam Ini, Siaran Langsung 19.00 WIB
• Bayi White Stork Kebanggaan Warga Polandia Lahir di Eco Green Park Kota Batu
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono menyebut penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.
Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan.
"Akun ini terbatas. Kalau perkara selesai akan langsung terhapus," kata Agus.
Setelah itu, mediasi. Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan persidangan secara online.
Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online.
Putusan juga dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|