Kabar Surabaya
Cerai Secara Online Resmi Diberlakukan di Pengadilan Agama Surabaya, Ada Pengakuan Penggunanya
Kini pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian sudah bisa menjalani prosesnya secara online.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - 'Cerai secara online 'telah resmi diberlakukan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Kini pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian sudah bisa menjalani prosesnya secara online.
Proses perceraian resmi di PA kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang.
• Pertandingan Timnas Indonesia Vs Vietnam di SEA Games Filipina Malam Ini, Siaran Langsung 19.00 WIB
• Bayi White Stork Kebanggaan Warga Polandia Lahir di Eco Green Park Kota Batu
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono menyebut penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.
Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan.
"Akun ini terbatas. Kalau perkara selesai akan langsung terhapus," kata Agus.
Setelah itu, mediasi. Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan persidangan secara online.
Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online.
Putusan juga dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.
"Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah," ujarnya.
• Info Harga dan Jadwal Lengkap Keberangkatan KA Sancaka Utara Relasi Surabaya Pasarturi - Kutoarjo PP
• Pengalaman Pahit Ayu Ting Ting Saat SMP, Pernah Disawer Hingga Menangis dan Tak Mau Nyanyi
Satu di antara pengguna gugatan online (e-Litigasi) yaitu advokat Elok Dwi Kadja, menilai sejauh ini yang benar-benar diterapkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya seperti gugatan cerai secara online.
Menurutnya bersama kliennya untuk agenda sidang jawab menjawab replik maupun duplik, bisa lewat online by email.
"Akan tetapi sidang pertama kami tetap datang, kemudian ditetapkanlah agenda sidang dan dipasang di akun e-courtnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (1/12/2019).
Bila kesulitan memposting melalui akun e-court tersebut, lanjut Elok, bisa lewat emailnya PA Surabaya.