Kabar Surabaya
Cerai Secara Online Resmi Diberlakukan di Pengadilan Agama Surabaya, Ada Pengakuan Penggunanya
Kini pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian sudah bisa menjalani prosesnya secara online.
"Untuk agenda saksi datang, sekaligus bukti suratnya dicocokkan saat itu juga. Kemudian kesimpulan dan putusannya ga perlu ikut sidang karena di email oleh PA," terangnya.
Intinya, dia menilai lebih praktis menggunakan online.
Ada kendala sedikit menurutnya terkadang e-court terjadi error. Jadi memposting berkas sering terganggu.
"Namun masih dibantu oleh PA dengan email mas," tandasnya.
Ditanya terkait lebih memilih mana antara ajukan gugatan cerai secara online atau konvensional, sejumlah klien Pasutri yang didampingi oleh kuasa Elok Dwi Kadja masih fifty-fifty.
Sebab, diakui Elok, hal itu adalah pilihan. Biasanya, yang sudah mendaftarkan akun e-court nya untuk verifikasi nomor register perkara butuh waktu dua hingga tiga hari.
"Kalau kami sampaikan ke kliennya masih mau menunggu untuk nomor registrasi yasudah kami daftarkan e-court. Kalau maunya nomor register hari tersebut ya kami daftarkan konvensional," ujar Elok, Minggu, (1/12/2019).
Tapi bila berbicara biaya memang lebih terjangkau dengan e-court. Karena sebelum mendaftar Elok lebih dulu menawarkan sistem itu ke kliennya.
Bila sang istri yang ajukan gugatan cerai dinamakan penggugat. Namun bila yang suami menggugat dinamakan permohonan cerai talak.
"Dan harapannya semoga semua masyarakat bisa tahu sistem ini," tandasnya.
• Heboh Fans Goo Hara Bunuh Diri Setelah Sang Idola Meninggal, Sempat Tulis Pesan di Kolom Komentar
• 2 Pembobol Brankas di Bojonegoro Diciduk, 2 Lainnya Masih Buronan
Tata Cara 'Cerai Online'
Pengguna E- Litigasi khususnya pendaftaran perceraian online pengacara Elok Dwi Kadja menjelaskan tata cara pendaftaran gugatan perceraian melalui online.
Pertama menyiapkan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan draft gugatan lalu draft surat kuasa dalam bentuk word dan pdf lalu bukti awal harus dilampirkan pdf nya.
"Nanti akan muncul scumnya perhitungan biaya yang ditentukan batas akhir pembayarannya dan bank yang digunakan baru bank BTN saja," bebernya, Minggu, (1/12/2019).
Karena menurutnya, masih banyak pengacara yang tidak memiliki akun e-court dan tidak tahu cara menerapkannya. Padahal sistem ini sudah lama diterapkan
"Semoga ke depannya mulai banyak yang memanfaatkan E-Litigasi ini. Mengingat kemudahannya," tutupnya.