Kota Batu

BNN Kota Batu Klarifikasi Jumlah Pecandu Narkoba dari Kalangan ASN dan TNI-Polri Jumlahnya Nihil

BNN Kota Batu Klarifikasi Jumlah Pecandu Narkoba dari Kalangan ASN dan TNI-Polri Jumlahnya Nihil

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
IST
Kota Batu 

Sesuai PP 25/2011 tentang IPWL, ada keuntungan bagi pecandu untuk melapor. Pertama mendapatkan haknya untuk mendapatkan rehabilitasi. Terus pada saat menjalani proses rehab, ketika ketangkap tidak dipidana tapi dikembalikan ke tempat rehab.

“Kebanyakan dari mereka ada yang kekhawatiran untuk melapor. Kalau mereka sembunyi, otomatis tidak terdeteksi layanan rehabilitasi. Makannya memang diperlukan sosialisasi rehabilitasi,” ujar Rose.

Rehabilitasi sangat penting untuk menyembuhkan pengguna. Diterangkannya, pengguna narkotika memiliki penyakit kronis yang selalu kambuh. Pecandu akan sulit sembuh tanpa rehabilitas.

“Makannya pecandu kami ajarkan tentang keterampilan untuk mencegah kekambuhannya saat rehabilitasi.” jelasnya.

Di Kota Batu, ada empat Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Empat instansi itu antara lain terdiri atas BNN Kota Batu, Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Batu dan Yayasan Doulos.

BERITA SEBELUMNYA : Pecandu Narkoba di Kota Batu Didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI-Polri

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved