Malang Raya
Main Curang dengan Meteran Pompa, Karyawan Training SPBU Blimbing Ini Tilep Rp 4,8 Juta
Meski statusnya karyawan baru, rupanya tersangka Dika ini telah memiliki metode tersendiri untuk menyiasati perhitungan mesin pompa bensin.
Penulis: Bella Ayu Kurnia Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Seorang pekerja training di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di jalan Mayjen M Wiyono, kecamatan Blimbing nekat menggelapkan uang perusahaan.
Dika Pratama Putra, nama karyawan baru di SPBU itu bertindak jahat dengan penggelapan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 4,8 juta.
Aksi kejahatan pemuda 20 tahun itu cukup mencengangkan mengingat ia baru menjalani masa training selama 5 hari.
• Pengacara : Tak Ada Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pembunuhan Begal di Malang
• Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Suami Sewa Jasa Cewek Cantik & Preman, Akhirnya Cacat Seumur Hidup
• Kerja Sampingan Pemandu Lagu Bertato Ini Membuatnya Harus Meringkuk di Dalam Penjara
“Bahwa yang bersangkutan ini sebenarnya sedang melaksanakan training, lalu dalam prosesnya ia melakukan 3 kali upaya pencurian,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata pada saat melalukan rilis di Mapolresta malang kota, jalan Jaksa Agung Suprapto, kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (17/1/2020).
Meski statusnya merupakan karyawan baru, rupanya tersangka Dika ini telah memiliki metode tersendiri untuk menyiasati perhitungan mesin pompa bensin.
Ia cukup lihai bermain-main dengan pengaturan pola pengisian BBM yang diatur sedemikian rupa menyesuaikan angka meteran yang telah diaturnya sebelum dinetralkan.
Tercatat tersangka 3 kali melakukan upaya pencurian dengan cara curangnya itu.
Aksi itu dilakukan pada Kamis (9/1/2020), Sabtu (11/1/2020) dan tersangka baru tertangkap pada aksi ketiganya pada Minggu (12/1/2020).
Barang bukti yang didapat dari pihak kepolisian berupa 4 lembar nota penjualan BBM, uang tunai, satu pasang sepatu merk Vans, dan satu buah dompet.
“Total kerugian yang diakibatkan adalah Rp 4,8 juta,” kata Leo.
Tersangka mengaku melakukan penggelapan dari cara curangnya di SPBU itu untuk memenuhi keperluan pribadi.
“Untuk membeli barang - barang pribadi,” kata Dika.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 362 KHUP tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.