Malang Raya
Pelajar SMA di Malang Didakwa Pembunuhan Berencana Karena Melawan Begal, Ini Kata Pakar
Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Kuasa hukum ZA, Bakti Riza menerangkan, eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim di sidang hari ini.
ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.
"Kami menyayangkan, ada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya seumur hidup. ZA tidak dalam konteks menjalankan hukuman berencana. Tapi dia spontan membela diri," beber Bakti ketika dikonfirmasi.
Saat sidang berjalan, Bakti sudah memparkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala sekolah ZA.
Surat itu menerangka bahwa, ada pelajaran keterampilan yang membutuhkan alat pisau, untuk membuat stik es krim. Sehingga ZA membawa pisau dari rumah.
"Ada pernyataan dari kepala sekolah pada 5 september 2019, bahwa pisau dapur itu digunakan untuk perlengkapan pelajaran keterampilan, makanya dia membawa pisau. Hingga akhirnya ada kejadian pembegalan itu," ujar pengacara berambut gondrong itu.