Sidang Pembunuh Begal di Malang

Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar ZA Bunuh Begal Dibongkar Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya

Kejanggalan dalam persidangan perkara pelajar ZA itu dibongkar oleh ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati saat menemui awak media usai persidangan ZA, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Persidangan kasus pembunuhan begal dengan terdakwa pelajar SMA, ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang memiliki banyak kejanggalan.

Kejanggalan dalam persidangan perkara pelajar ZA itu dibongkar oleh ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan.

Sebagai saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang kejanggalan dalam persidangan.

Siswi SMA Jadi Saksi Kasus Siswa SMA Bunuh Begal di Malang

Hotman Paris Bela Kasus Siswa ZA Malang Bunuh Begal, Sapa Jokowi & DPR: Kenapa Pembunuhan Berencana?

Daftar 5 Predator Anak Sesama Jenis di Tulungagung, ULT PSAI Duga Para Korban Dijadikan PSK

Kejanggalan-kejanggalan itu dinilai ada pada pasal-pasal yang didakwakan atau ditetapkan dalam persidangan.

Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

"Menurut saya pasal pasal yang disangkakan tidak pas dengan kronologis dan peristiwanya itu. Di mana Pasal 340 yang menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351. "

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang sedangkan Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (20/1/2020).

Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012. "

"Kalau dakwaan telah menjucto kan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," jujurnya.

Ia pun juga mengungkapkan bahwa ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.

"Karena ada serangan serta ancaman dari begal yang mengatakan kalau temannya itu akan diperkosa sehingga ZA mengalami sebuah keguncangan hebat yang akhirnya melakukan hal itu kepada begal."

"Sekarang laki laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Dan keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.

Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.

"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. Dan ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved