Kabar Nganjuk

Rayuan Maut Pria Nganjuk Bikin Gadis Belia Baper, Foto Telanjang Jadi Senjata Merenggut Mahkotanya

Rayuan Maut Pria Nganjuk Bikin Gadis Belia Baper, Foto Telanjang Jadi Senjata Merenggut Mahkotanya

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, saat menginterogasi tersangka persetubuhan anak di bawah umur. 

"Semua perbuatan bejat itu di lakukan di rumah tersangka dengan modus yang sama," ucap Handono Subiakto.

Atas perbuatanya tersebut, tambah Handono Subiakto, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan semuanya agar mengawasi putra-putrinya dalam menggunakan medsos, terutama dalam menjalin komunikasi melalui media sosial," tutur Handono Subiakto. (Achmad Amru Muiz)

Berita Serupa

Kakek Petani Menghamili Siswi SMP

Kakek berusia 60 tahun tega menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai Siswi SMP di Sumenep, Madura.

Akibat persetubuhan yang dilakukan si kakek, kini Siswi SMP itu hamil dua bulan.

Si kakek diketahui bernama Abd Latif, warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura.

Abd Latif ini tega menyalurkan hasrat seksualnya terhadap gadis berusia 13 tahun 11 bulan yang berinisial YU.

YU diperkosa oleh kakek yang bekerja sebagai petani itu di semak-semak tegalan miliknya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua YU curiga melihat perubahan sikap dan fisik putrinya.

"Orang tua korban awalnya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah anaknya setiap hari, agak kurus, juga sering murung, sudah tidak datang bulan dan dikiranya sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada November 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang, dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB bapak korban dipertemukan dengan pelaku di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya. Di situlah pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," katanya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved