Sidang Pembunuhan Begal di Malang
Kuasa Hukum Berharap Ada Bantuan Dan Pendampingan Dari Psikolog Untuk ZA, Pasca Sidang Tuntutan
Seharusnya ZA harus diberikan pendampingan psikologis. Namun sejauh ini saya lihat belum ada sama sekali pendampingan secara psikologis kepada ZA
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kasus yang menjerat ZA ternyata membuat beban berat dan mempengaruhi kondisi psikologis siswa SMA itu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), usai persidangan di PN Kepanjen, Selasa (21/1/2020).
"Sebenarnya ZA sangat shock dan terpukul atas situasi ini. Dan ZA ternyata tidak membayangkan bahwa proses hukum yang dijalaninya harus sampai sejauh ini," ujar Bhakti.
• BREAKING NEWS : ZA Hanya Dituntut 1 Tahun Pembinaan Untuk Pasal Penganiayaan
• Terdakwa Pembunuh Begal di Malang, ZA Sudah Punya Istri dan Anak Berusia 1 Tahun
• Komentar Kombes Pol Leo Terkait Mobil Polisi Tabrak 10 Motor di Kota Malang
Ia menjelaskan seharusnya ZA harus diberikan pendampingan psikologis.
"Namun sejauh ini saya lihat belum ada sama sekali pendampingan secara psikologis kepada ZA," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhakti Riza juga meminta kepada para media massa agar jangan mengekspos kehidupan pribadi dari kliennya tersebut.
"Pihak media massa harusnya fokus kepada substansi kasus dan persidangan yang dijalani ZA," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan begal kembali dijalani ZA di PN Kepanjen, Selasa (20/1/2020) sore.
Sidang berisi agenda tuntutan JPU itu berlangsung singkat, hany sekitar 14 menit.
Menurut keterangan Bhakti, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelas Bhakti.
Running News
Siswa ZA
ZA dituntut pasal 351 KUHP
ZA Dituntut 1 tahun pembinaan
pelajar ZA
Psikologi
Bhakti Riza
Pendapat Ahli Hukum Pidana UB Soal Vonis Kasus Siswa SMK Bunuh Begal di Malang |
![]() |
---|
Profil LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, Tempat ZA Jalani Hukuman Pembinaan Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Doa dan Permintaan Keluarga ZA, Jelang Sidang Putusan Kasus Pelajar SMA Tusuk Begal |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan ZA, Polisi Hingga Ambulans Bersiaga di Pengadilan Negeri Kepanjen |
![]() |
---|
Breaking News : Sidang Putusan Bagi ZA Pagi Ini, Kuasa Hukum Ngotot Minta Putusan Bebas |
![]() |
---|