Kota Batu
Pembayaran Proyek Pasar Sayur Belum Lunas, Kurang 20 Persen karena Pembangunan yang Molor
Nilai kontrak proyek pasar sayur tahap kedua kepada PT Bintang Wahana Tana senilai Rp 5.4 M. Proyek ini dikerjakan sejak pertengahan 2019 lalu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Pembayaran proyek pasar sayur tahap kedua dari Pemkot Batu ke pengembang belum tuntas meskipun penyerahan proyek telah dilakukan pada Selasa (28/1/2020).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu Arif Setyawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembayaran baru sampai 80 persen dari nilai kontrak.
“Pembayaran sudah 80 persen dari nilai kontrak. Kami bayarkan pada Desember lalu. Kurang 20 persen,” ujar Arif, Selasa (28/1/2020).
• Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Resmi Diserahkan ke Pemkot Batu, Peresmian di Pertengahan Februari
• Tiap Kali Ketemu Santriwati, Ustaz di Kediri Langsung Mengajaknya Masuk Kamar Terjadi Selama 3 Tahun
• Arema FC, Persebaya & Tim Liga 1 Jatim Lain Akan Gelar Trofeo Jelang Liga 1 2020, Ada Tim Undangan
Nilai kontrak proyek pasar sayur tahap kedua kepada PT Bintang Wahana Tana senilai Rp 5.4 M.
Proyek ini dikerjakan sejak pertengahan 2019 lalu. Arif menjelaskan, pembayaran baru bisa dilakukan setelah PAK.
Pembayaran tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena anggaran 2020 sudah disusun pada 2019.
Dijelaskan Arif, sejatinya anggaran sudah disusun pada 2019 lalu.
Namun karena ada kemoloran, maka harus ada mekanisme birokrasi melalui PAK agar ada anggaran pembayaran.
“Pembayaran termin terakhir belum. Kami sudah bayarkan 80 persen dari nilai proyek per Desember lalu. Saat ini ya menunggu PAK, baru dibayar,” terangnya.
Dirut PT Bintang Wahana Tata Wahyu Prasetiawan berharap pembayaran bisa dilakukan secepatnya.
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan memang belum mendapat sisa pembayaran yang kurang 20 persen.
Ditanya terkait rencana pembayaran yang baru bisa dilaksanakan saat PAK, Wawan menilai itu terlalu lama.
“Jadi memang kurang 20 persen. Menurut saya menunggu PAK terlalu lama. Harapan saya tidak akan selama itu,” jelasnya.
Dikatakan Wawan, ada ketentuan bahwa selama perawatan enam bulan, lima persen pembayaran ditahan oleh Pemkot Batu.
Pembayaran lima persen itu baru bisa dicairkan ke PT Bintang Wahana Tata setelah lepas enam bulan perawatan.
“Dan kalaupun terealisasi, ada jaminan lima persen dari kontrak. Lima persen itu ditahan sampai enam bulan selesai,” jelasnya.