Berita Malang
Berita Malang Hari Ini Populer, Pelecehan Wanita Berhijab di Candi & Sumur Injeksi Pencegah Banjir
Berita Malang hari ini populer, pelecehan wanita berhijab di Jalan Candi dan pembangunan sumur injeksi pencegah banjir.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Setelah itu, baru membuat analisa terkait dengan berapa volume air yang biasanya menggenangi area tersebut.
Kemudian galilah tanah seperti membuat sumur gali dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Selanjutnya ialah menempatkan buis beton di dalam lubang tersebut.
Baru kemudian dilanjutkan dengan menutup buis beton tersebut dengan menggunakan beton grill.
Langkah terakhir, ialah membuat lubang-lubang kecil di penutup sumur tersebut dengan menggunakan paralon.
“Setelah sumur injeksi itu jadi, maka air yang menggenang di area tersebut akan masuk ke dalam sumur.”
“Air di dalam sumur itu bisa dimanfaatkan juga. Tapi yang terpenting ialah membuat saluran,” ucapnya.
Dia menambahkan, tak hanya soal sumur injeksi saja yang nantinya menjadi solusi untuk mencegah banjir dan genangan air di jalan-jalan.
Tetapi juga tetap memperhatikan kebersihan saluran drainase air di pinggir-pinggir jalan.
“Sumur injeksi ini dapat mengurangi suhu udara. Karena tanahnya jadi dingin.”
“Ini terbukti di daerah Glintung yang suhunya sudah turun 2 derajat semenjak menerapkan sumur injeksi,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyambut baik inovasi yang telah dibuat oleh Profesor Bisri.
Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang baik dalam mengentaskan permasalahan banjir di Kota Malang.
“Kami harus mencari solusi untuk mengentaskan banjir di Kota Malang. Selain melalui Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS) tiap hari Jumat, sumur injeksi ini menjadi sebuah solusi,” ucap Sofyan Edi.
Untuk itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang ialah akan membangun sumur injeksi tersebut di masing-masing kelurahan.
Kini Pemkot Malang sudah memiliki peta atau titik-titik genangan air yang sudah terdata.
“Anggaran ini menggunakan APBD. Karena masing-masing kelurahan ini kan memiliki anggaran, dan anggaran itu bisa dialokasikan untuk pembuatan sumur injeksi,” ucap pria yang akrab disapa Bung Edi itu.
Bung Edi juga menyampaikan bahwa peran masyarakat sangatlah penting dalam pencegahan banjir ini.
Untuk itu, melalui kebersamaan yang dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.
“Gerakan ini harus dilakukan bersama-sama agar ke depannya ini menjadi sebuah sejarah bagi Kota Malang,” ucapnya.
Upaya pembuatan sumur injeksi ini juga diamini oleh Kepala Dinas PUPR Perkim Kota Malang Hadi Santoso.
Pihaknya siap membantu kelurahan-kelurahan yang akan membangun sumur injeksi.
“Kalau ada kelurahan yang meminta bantuan, kami akan siap membantu pembangunan sumur injeksi ini secara teknis,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Soni itu juga menjelaskan, bahwa sumur injeksi ini berbeda dari sumur resapan.
Sumur injeksi ini dikhususkan untuk genangan air pada musim hujan saja.
Sedangkan sumur resapan biasanya dari limbah hasil rumah tangga.
“Program ini bagus. Kalau air menggenang kemana-mana kan susah meresap. Jadi langsung diinjeksikan saja,” tandasnya.
3. Sidang Gugatan Warga Vs PDAM Kota Malang
Sidang gugatan warga Kota Malang pada Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota bisa berujung damai jika 3 syarat terpenuhi.
Melalui mediasi, warga penggugat masih bersedia damai jika 3 syarat dipenuhi.
Perkara krisis air bersih di Kota Malang memasuki babak baru setelah Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang didugat dua orang warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) ke pengadilan.
Sidang perdana gugatan warga pada PDAM Kota Malang itu berisi agenda mediasi dan pihak PDAM nampaknya memanfaatkan cara mediasai ini.
Jalan mediasi menemui titik terang ketika pihak warga yang menyampaikan tuntutan bersedia berdamai asal permintaan mereka, 3 syarat, dituruti.
Kuasa hukum warga, Abdul Wahab mengatakan ada tiga permintaan warga yang diajukan dalam mediasi.
Pertama, mereka meminta Wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang karena force major.
“Ini bukan force major. Force major itu karena bencana alam. Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” ucap Wahab, Selasa (28/1/2020).
Ketidakcermatan itu, lanjutnya, adalah perihal pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. PDAM Kota Malang memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa.
“Karena itu tuntutan kedua kami adalah PDAM harus merevitalisasi jaringannya. Gantilah itu pipa sesuai spesifikasinya. Kalau tidak, ya bocor lagi,” jelas dia.
Pria yang juga Ketua LBH BIMA ini meminta PDAM Kota Malang menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung.
Namun, kebutuhan air warga juga harus menjadi prioritas.
“Tentu tidak semua pelanggan PDAM gratis. Tapi hanya warga yang terdampak saja. Ini sebagai ganti rugi karena pelanggan tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” ucapnya.
Wahab mengungkapkan perbuatan PDAM Kota Malang berpotensi melawan hukum sesuai 1365 KUHP secara perdata.
“Jadi kalau pak Wali bilang nggak ada payung hukumnya, ada kok. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4 juga,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Hadi mengatakan bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak perlu berlarut.
Terkait solusi apa yang ditawarkan, dia belum dapat merinci.
“Oh kalau itu nanti kami masih akan diskusi lebih dulu,” kata Teguh.
Sebagai informasi, bocornya pipa transmisi PDAM Kota Malang di Jalan Raya Kidal, Kabupaten Malang membuat 26 ribu warga terdampak krisis air.
Dua orang perumahan BTU yakni Ali Amran dan Abdul Malik akhirnya resmi mengajukan gugatan ke PN Malang untuk memberikan pelajaran kepada Perumda Tugu Tirta.
Dua orang itu merasa dirugikan sebab tidak mendapat layanan maksimal sebagai pelanggan.
Agenda sidang warga terdampak bocornya pipa transmisi milik Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (28/1/2020) berlangsung singkat.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB itu molor dan baru dimulai 13.15 WIB.
Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menunjuk Sri Hariyani sebagai hakim mediasi bagi kedua pihak yang berperkara.
Ia berharap perkara antara warga dan PDAM Kota Malang ini bisa menemui titik temu di mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau.
“Mudah-mudahan selesai di mediasi dan damai. Sehingga nggak usah ke pengadilan lagi,” kata Mira di persidangan.