Ketentuan Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Malang, Paling Mahal Rp 6.000

Target pendapatan dari sektor parkir di Kabupaten Malang naik sekitar Rp 1,6 miliar.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Target pendapatan dari sektor parkir di Kabupaten Malang naik sekitar Rp 1,6 miliar.

Pemkab Malang akan menata parkir, terutama lahan parkir yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Ketertiban harus dikedepankan. Jadi sebisa mungkin antara parkir dan pengguna jalan itu tidak saling terganggu.”

“Saya berharap jalan umum tidak digunakan untuk parkir. Itu tidak dibenarkan.”

“Sudah ada rambu larangan parkir, tapi kok masih ada yang menggunakan untuk parkir,” kata Muhammad Sanusi, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (29/1/2020).

Sanusi mengakui lahan parkir memang terbatas. Sanusi berharap pengusaha atau kantor di pinggie jalan menyediakan lahan parkir.

“Kami akan wajibkan mereka untuk membuat lahan sendiri,” ucap Sanusi.

Pemkab menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

PAD dari sektor parkir tahun 2020 diharap bisa mencapai Rp 4,6 miliar.

Sedangkan target dari sektor parkir pada tahun 2019 hanya Rp 3 miliar.

Berarti ada kenaikan target sekitar Rp 1,6 miliar dari sektor parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hafi Lutfi menegaskan pihaknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tapi juga ketertiban lalu lintas.

“Kami menyesuaikan potensi yang ada. Banyak lokasi wisata di Kabupaten Malang. Kami akan coba dialog dan kerja sama dengan karang taruna setempat,” ujar Hafi Lutfi.

Mantan Kepala BPBD Kabupaten Malang ini memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir.

“Sesuai Perda 10/2019, tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, mobil sebesar Rp 3.000, truk sebesar Rp 5.000, dan truk kontainer sebesar Rp 6.000,” beber Lutfi.

Lutfi mengajak masyarakat cermat melihat tarif parkir.

Jika menemukan pelanggaran tarif parkir, warga bisa melapor ke Dishub Kabupaten Malang.

Sesuai ketentuan Dishub, juru parkir resmi memakai rompi, memiliki id card, dan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran parkir.

“Ada 1400 jukir di bawah naungan Dishub. Kami tidak tahu jumlah jukir yang ilegal,” kata Lutfi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved