Berita Malang
Berita Malang Hari Ini Populer, Penyakit Sebenarnya Pasien RSSA Bukan Virus Corona & Kritik Kasus ZA
Berita Malang hari ini populer, penyakit sebenarnya pasien RSSA bukan virus corona dan kritik kasus ZA.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
"Kami tentunya ingin melihat dan mendengar langsung apakah sesuai prosedur atau tidak. Setelah ditanyakan satu per satu dan menguji ke kepolisian, jaksa, dan pengadilan serta Bapas. Sudah benar," kata Adies.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika menilik pada Undang-Undang (UU) no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut, ZA sudah tidak dikategorikan anak karena sudah menikah dan memiliki anak.
"ZA ternyata sudah memiliki anak dan istri jadi secara Undang-Undang tidak dikategorikan anak," bebernya.
Mengetahui ZA sudah berkeluarga, Adies menyebut ZA melakukan perselingkuhan dengan V, teman wanita ZA.
"Kemudian dia berselingkuh fakta - fakta ini masyarakat harus tahu bahwa ada hal yang terjadi," tutur Adies.
Adies menyebut ada dua versi kejadian antara versi ZA dan Mat alias Wafa, pria yang menjadi saksi saat persidangan.
"Ada satu sisi yang menyatakan mereka ZA VN sedang berselingkuh, sedangkan yang satu sisi dia dipalak. Adanya ancaman itu kan juga kena pasalnya yaitu pengancaman, pemerasan, dan lain-lain," kata Adies.
Adies menyebut pasal 340 KUHP yang didakwakan ke ZA memang membuat kehebohan.
Ia berpesan pendakwaan pasal harus disertai ketelitian dan keputusan yang bijak.
"Kami memberikan perbaikan dan kritisi ke kejaksaan, ada tuntutan primer dakwaannya harus betul memperhatikan juga. Yang bikin heboh pasal 340, seumur hidup seakan - akan besar sekali," tutur Adies.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan begal yang dialami, ZA remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yg menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani.
Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.