Berita Malang

Berita Malang Hari Ini Populer, Penyakit Sebenarnya Pasien RSSA Bukan Virus Corona & Kritik Kasus ZA

Berita Malang hari ini populer, penyakit sebenarnya pasien RSSA bukan virus corona dan kritik kasus ZA.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase
Konferensi Pers RSSA Malang Soal Virus Corona kolase Potret ZA 

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP.

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," beber

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya. 

3. Dua Pilihan Untuk Masalah di Pasar Blimbing

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) memiliki dua opsi dalam menyelesaikan permasalahan di Pasar Blimbing.

Opsi tersebut merupakan opsi jangka pendek dan opsi jangka panjang terkait dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan PT KIS.

Salah satunya ialah terkait dengan permintaan Komisi B DPRD Kota Malang yang meminta agar pembangunan Pasar Blimbing dialokasikan di APBD mendatang.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemkot Malang terkait dengan regulasi tersebut.

"Kami harus melihat dulu regulasinya seperti apa. Karena kami juga menunggu perintah dari atasan," ucap Kepala Diskoperindag Kota Malang, Wahyu Setianto saat hadir pada saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Malang dan pedagang Pasar Blimbing, Rabu (29/1/2020).

Suasana dalam dengar pendapat antara pedagang Pasar Blimbing dengan komisi B DPRD kota Malang dan dari Diskoperindag Kota Malang, Rabu (29/1).
Suasana dalam dengar pendapat antara pedagang Pasar Blimbing dengan komisi B DPRD kota Malang dan dari Diskoperindag Kota Malang, Rabu (29/1). (SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

Wahyu juga menjelaskan, bahwa sebenarnya Pemkot Malang sudah bertindak tegas terkait dengan permasalahan di Pasar Blimbing ini.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT KIS.

Akan tetapi, pembicaraan terkait dengan kelanjutan Pasar Blimbing ini masih belum juga menemui titik terang.

Salah satunya ialah terkait dengan pembangunan Pasar Blimbing yang akan dilakukan oleh pihak investor pada tahun 2020 ini.

Padahal, perjanjian kerjasama sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu.

"Mereka maunya melanggar aturan. Kan di Permendagri yang terkait perjanjian kerjasama itu kan mengatur bahwa haknya itu 3 tahun setelah perjanjian itu ditandatangani. Lha ini kan sudah ditandatangani sejak tahun 2010, berarti kan tinggal 20 tahun. Lha mereka ini, minta jika Pasar Blimbing ini misalnya dibangun tahun 2020, maunya ini dihitung 30 tahun ke depan sejak tahun 2020. Lha ini kan menyalahi aturan," jelas Wahyu.

Selain itu, pihak investor sebenarnya akan membangun Pasar Blimbing sejak tahun 2013 lalu.

Biaya yang dianggarkan sebesar Rp 306 Miliar. Akan tetapi, rencana pembangunan tersebut belum juga terealisasikan sampai sekarang.

"Ya rencananya akan dibangun 5 lantai. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut," ucapnya.

Saat disinggung apakah Pemkot Malang bisa memutuskan perjanjian kerjasama dengan investor, Wahyu menyampaikan, bahwa hal tersebut bisa saja terjadi.

Asalkan ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak investor terkait hal tersebut.

"Bisa saja dihentikan. Karena tadi juga ada usulan dari pedagang untuk meminta membangun menggunakan APBD. Tapi ya prosesnya tidak semudah itu," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved