Cara Unik Pengedar Narkoba di Wajak Malang, Buku Kamus Palsu jadi Tempat Penyimpanan Sabu
Ide tentang menyembunyikan sabu di kamus palsu dan dua buku kamus palsu yang digunakan oleh tersangka ini didapatkan dari internet.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Di tangan pengedar narkoba di Wajak Malang, sebuah buku kamus palsu bisa jadi wadah untuk sembuyikan sabu.
Agar aman dan terhindar dari pantauan petugas, tersangka pengedar narkoba Ega Sandi Irwanto, warga Dusun Krajan RT 12 RW 3 Desa Blayu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang menyimpan sabu sabu dalam dua buku kamus palsu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka memperoleh dua buku kamus palsu itu dari internet.
• Derita Nenek Kalimah, Bantuan Pemkot Batu Tak Kunjung Nyata Meski Sudah Disurvey Berulang Kali
• Sidang Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Ditunda Lagi, 2 Kali JPU Tak Siap Tuntutan Bagi Sugeng
• Jadwal Debut Jonathan Bauman di Arema FC Saat Turnamen Internasional, Porsi Latihan Lebih Berat
"Jadi dua buku kamus palsu yang digunakan oleh tersangka ini didapatkan dari internet. Selain itu, ide tentang menyembunyikan sabu di kamus palsu itu juga diperoleh tersangka dari internet juga," ujarnya kepada awak media dalam kegiatan rilis tersangka pengedar narkoba di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/2/2020).
Meski begitu petugas tetap saja tidak gampang tertipu dengan tipu muslihat tersangka.
"Petugas berhasil membongkar hal tersebut. Dan ternyata dari hasil penggeledahan di rumah tersangka didapatkan sabu seberat 1,6 ons, ganja 1,2 kg, dan pil double L sebanyak 87.800 butir," jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pengakuan tersangka, barang haram itu didapatkan dengan cara sistem ranjau.
Yaitu modus jual beli narkoba di mana keduanya yaitu pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung.
"Narkoba didapatkan dengan cara sistem ranjau di daerah Caruban. Dan narkoba ini berasal dari seseorang yang disebut Pak Tani yang telah menjadi DPO kita. Saat ini kita sedang melakukan pengejaran kepada DPO tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pemuda yang masih berusia 24 tahun itu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Lowokwaru.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) dan 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara," tandasnya.