Ketahuan Berzinah, Perempuan Bersuami Ini Dipenjara 7 Bulan di Malang Bersama Pasangan Selingkuhnya
Dua pasangan selingkuh ini akhirnya dieksekusi oleh Kejari Kepanjen dan dimasukkan penjara untuk masa hukuman 7 bulan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri Kepanjen melaksanakan eksekusi terhadap terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 1198/Pid/2019/PT.SBY, 10 Oktober 2019, Rabu (5/2/2020).
Eksekusi tersebut menetapkan, Dwi Rahmawati dan Muhammad Bahrul Ulum terbukti secara sah melakukan tindak pidana zina.
"Keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf KUHP. Pidana penjara yang dijatuhkan masing-masing selama tujuh bulan," terang Kepala Saksi Pidana Umum Kejari Kepanjen, Sobrani Binzar ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
• Puluhan Napi Wanita Mendadak Hamil dalam Penjara, Penyebabnya Satu Pria, Tapi Alasannya Tak Terduga
• Wali Kota Malang : Kepala Sekolah, Wakilnya dan Guru Harus Dihukum, Kasus Kekerasan pada MS
• 3 Kali Sidang Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Ditunda, Kuasa Hukum Sarankan Tuntutan Bebas
Setelah mendapat putusan tetap, terpidana Muhammad Bahrul Ulum dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan kelas I lowokwaru.
Sedangkan, Dwi Rahmawati dimasukkan dalam Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang.
Secara kronologis, Sobrani menerangkan, perkara yang menjerat dua terpidana berawal dari saling bercurah hati.
Dwi Rahmawati berkenalan dengan Muhammad Badrul Ulum.
Lalu mereka bertukar nomor. Sudah kenal, Dwi yang sebenarnya sudah punya suami itu lantas sering menghubungi Badrul.
Mereka menjalani hubungan secara diam-diam. Sampai akhirnya berpacaran.
Puncaknya, pada November 2018, datang ke rumah Badrul. Mirisnya, keduanya melakukan hal tak senonoh.
"Kemudian, terpidana Dwi Rahmawati datang ke rumah terpidana Muhammad Badrul dan mereka kemudian melakukan hubungan badan," kata pria yang akrab disapa Banie itu.