Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Kasusnya Sudah P21
Nenek 82 tahun ini menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.
Kasus nenek yang harus menggunakan kursi roda untuk mobilitasnya itu bahkan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nenek yang menjadi tersangka itu bernama Siti Aisyah (82) warga Jalan Gayungsari V Surabaya.
Ia menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
• 3 Kali Sidang Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Ditunda, Kuasa Hukum Sarankan Tuntutan Bebas
• Ketahuan Berzinah, Perempuan Bersuami Ini Dipenjara 7 Bulan di Malang Bersama Pasangan Selingkuhnya
• Korban Kekerasan atau Perundungan, MS Terus Menangis Semenjak Jalani Operasi Amputasi Jari
Nenek Siti Aisyah (82) mendatangi Mapolrestabes Surabaya menggunakan kursi roda di antar dua anak dan kuasa hukumnya mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Ia mendatangi polrestabes untuk proses hukum selanjutnya, menjalankan tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Gayungan atas oeninggalan suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," terang Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki foto copy leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
"Karena hanya memiliki foto copynya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, di sini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana," tambahnya.
Lantaran terjadi sengketa, kasus tersebut masih dam proses hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
"Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh," ujar Samuel lebih lanjut.
Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik. Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh. Padahal di legalisir petok D itu atas nama suami klien saya dan sah dilegalisir. Ada," pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran buka suara terkait kasus nenek 82 tahun bernama Siti Aisyah,warga Gayungan Surabaya yang jadi tersangka.